SAMARINDA, sudutkata.com – Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada. Delapan tersangka itu diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan pemberian kredit di Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam selama periode 2023 hingga 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Mochamad Arifianto, akrab di sapa Arif, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian kredit KUR,” kata Arifdi Samarinda, Rabu, 17 Juni 2026, malam.
Dari delapan tersangka, dua orang merupakan pegawai internal BRI yang bertugas sebagai mantri atau petugas pemasaran sekaligus pemrakarsa kredit. Keduanya berinisial WW dan MGF. Adapun enam tersangka lainnya berinisial AB, SM, II, NL, MA, dan NA yang diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam pengurusan pinjaman.
Menurut Arifianto, para tersangka diduga bekerja sama merekayasa data dan identitas calon nasabah agar memenuhi syarat memperoleh fasilitas KUR. Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan identitas masyarakat yang bersedia meminjamkan data pribadinya dengan imbalan tertentu.
Penyidik menemukan para perantara mencari orang yang bersedia namanya digunakan sebagai debitur. Data calon debitur kemudian diserahkan kepada petugas bank untuk diproses sebagai pengajuan kredit.
Dalam proses pengajuan, penyidik menduga digunakan berbagai dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Di antaranya berupa surat izin usaha, foto rumah, hingga dokumentasi tempat usaha yang tidak mencerminkan keadaan riil calon debitur.
Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan kartu ATM para debitur disebut tidak berada dalam penguasaan pemilik identitas. Dana kredit justru digunakan oleh pihak-pihak yang mengatur pengajuan pinjaman tersebut.
Kasus pertama terjadi di Unit Sei Pinang Dalam pada tahun 2024. Dalam perkara ini, tersangka WW diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengajukan kredit kepada debitur yang tidak memenuhi persyaratan.
Berdasarkan hasil audit investigasi internal BRI yang dilakukan pada Oktober 2025, ditemukan sekitar 23 rekening kredit bermasalah. Para debitur diketahui tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam program KUR, alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan data kependudukan, serta proses pengajuannya melibatkan pihak ketiga.
Nilai penyaluran kredit yang diduga tidak sesuai prosedur dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp897 juta. Sementara itu, kerugian keuangan negara berdasarkan keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik untuk sementara ditaksir sebesar Rp338 juta.
Arif mengatakan nilai kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.
Kasus kedua terjadi di Unit Temindung pada periode 2023 hingga 2025. Dalam perkara ini, tersangka MGF diduga berperan bersama sejumlah perantara untuk mengajukan kredit kepada debitur yang tidak memenuhi syarat penerima KUR.
Pola yang digunakan disebut serupa dengan kasus di Unit Sei Pinang Dalam. Para perantara mencari pemilik identitas yang bersedia digunakan sebagai debitur, kemudian melengkapi pengajuan dengan data yang diduga tidak sesuai fakta.
Hasil audit investigasi internal BRI menemukan sekitar 87 rekening kredit bermasalah di Unit Temindung. Penyidik menduga para debitur tidak memiliki usaha, alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP, atau sengaja memindahkan domisili administrasi untuk mempermudah proses pengajuan kredit.
Nilai kredit yang diduga disalurkan tidak sesuai prosedur dalam kasus ini mencapai sekitar Rp3,07 miliar. Adapun kerugian keuangan negara sementara ditaksir sebesar Rp1,14 miliar berdasarkan perhitungan ahli.
“Nilai kerugian keuangan negara masih terus berkembang karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Arif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, seluruh tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan langsung ditahan oleh penyidik.
Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda, terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2026.
Menurut Arif, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan hilangnya barang bukti maupun upaya menghambat proses hukum.
Kejaksaan Negeri Samarinda memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Arifianto. (Mifa)


