SAMARINDA, sudutkata.com,– Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit setelah ditemukan tiga perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membeli hasil panen petani di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan tersebut sebelumnya diungkapkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Ia menyebut masih ada perusahaan yang membeli TBS petani nonmitra dengan harga jauh di bawah ketentuan, bahkan mencapai Rp2.220 per kilogram. Padahal, harga acuan yang berlaku berada di kisaran Rp3.000 per kilogram.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan pemerintah provinsi secara berkala menetapkan harga TBS yang berlaku selama dua pekan sebelum dilakukan evaluasi dan penetapan harga baru.
“Untuk sekarang harga TBS kurang lebih Rp3.400 per kilogram. Ketetapan itu berlaku selama 15 hari, kemudian 15 hari berikutnya ada penetapan harga baru,” ujar Muzakkir saat ditemui, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, penetapan harga TBS dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan perusahaan perkebunan, asosiasi petani kelapa sawit, dan pemerintah. Sistem tersebut diterapkan untuk menjaga keseimbangan serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri sawit.
“Kita ingin dalam kemitraan itu ada keseimbangan dan keadilan. Harga-harga tersebut sudah melalui mekanisme yang disepakati bersama antara perusahaan, asosiasi petani kelapa sawit, dan pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan harga acuan menjadi pedoman utama dalam transaksi jual beli TBS di Kalimantan Timur sehingga seluruh perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Ini penting supaya seluruh harga yang ada di Kaltim menggunakan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan,” ujarnya.
Muzakkir mengungkapkan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan kini juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Pertanian bahkan telah melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) di setiap Polda untuk mendukung pengawasan di lapangan.
“Pak Menteri sudah mengumpulkan perusahaan perkebunan, GAPKI, seluruh kepala dinas perkebunan provinsi se-Indonesia, termasuk melibatkan Reskrim untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut Kementerian Pertanian telah mengantongi data sekitar 270 perusahaan di berbagai daerah yang diduga tidak mematuhi ketentuan harga pembelian TBS. Namun, data tersebut masih berada di tingkat kementerian.
“Secara nasional ada 270 perusahaan yang sudah dikantongi datanya oleh Pak Menteri. Kami di daerah belum menerima datanya karena itu dipegang langsung oleh beliau,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan perkembangan harga TBS setiap hari kepada Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Kalau ada temuan, silakan dilaporkan. Nanti akan diteruskan ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan atau investigasi terhadap indikasi harga yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Muzakkir, kebijakan penetapan harga TBS merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap petani sawit. Penetapan harga dilakukan berdasarkan berbagai indikator, termasuk nilai produksi dan kontrak ekspor yang dimiliki masing-masing perusahaan.
“Kita ingin harga TBS itu memang ada keberpihakan terhadap petani. Penetapan harga itu memperhatikan nilai produksi dan kontrak ekspor masing-masing perusahaan. Jadi ada indikator perhitungannya,” katanya.
Ia menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam penetapan harga telah berkomitmen menjalankan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama. Mengenai kemungkinan perbedaan harga di lapangan, Muzakkir menjelaskan kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh status petani, baik yang bermitra dengan perusahaan maupun petani swadaya yang beroperasi secara mandiri.
“Kalau petani bermitra, seluruh pengelolaan kebunnya berada dalam kerja sama dan pengawasan perusahaan mitranya. Sedangkan petani yang tidak bermitra melaksanakan kegiatan secara mandiri,” terangnya.
Karena itu, setiap laporan terkait perbedaan harga akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui penyebab yang melatarbelakanginya.
“Kalau ada tim turun atau ada pemeriksaan dari Reskrim, yang dilakukan adalah identifikasi masalahnya. Setiap perbedaan harus ada penjelasan dari masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Disbun Kaltim juga meminta dinas perkebunan kabupaten/kota untuk menyampaikan laporan harga secara berjenjang ke tingkat provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat. Terkait perusahaan yang diduga membeli TBS di bawah harga acuan, Muzakkir memastikan pihaknya akan melakukan komunikasi dan pendampingan guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
“Kalau datanya sudah ada, kami akan melakukan komunikasi. Apa masalahnya, kenapa mereka melakukan itu, apakah ada bukti terkait dengan itu. Intinya kita melakukan pendampingan untuk mencari solusi,” katanya.
Namun apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang berada di luar kewenangan sektor perkebunan, proses penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada indikasi aspek-aspek lain, itu bukan ranah Dinas Perkebunan. Kita serahkan ke Reskrim,” tegasnya.
Saat ini terdapat sekitar 250 perusahaan besar perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kalimantan Timur. Beberapa waktu lalu, Disbun Kaltim juga telah menggelar rapat bersama seluruh perusahaan, dinas perkebunan kabupaten/kota, serta unsur kepolisian sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertanian.
“Setelah rapat dengan kementerian, kami langsung mengumpulkan seluruh perusahaan di Kaltim dan melibatkan Reskrim untuk memastikan arahan Pak Menteri bisa dijalankan,” tutup Muzakkir. (iN).




