SAMARINDA, sudutkata.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Rabu, 17 Juni 2026. Forum ilmiah ini mempertemukan regulator, akademisi, dan praktisi hukum guna membedah kelayakan regulasi tersebut sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyatakan bahwa pemilihan kampus sebagai lokasi uji publik bertujuan untuk menguji gagasan kebijakan secara terbuka, objektif, dan akademis. Menurut dia, pelibatan unsur akademisi sangat krusial agar regulasi yang dilahirkan memiliki dasar hukum dan sosiologis yang kuat.
“Melalui mekanisme ini, sebuah karya atau pemikiran dapat diuji secara terbuka agar menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif, berkualitas, serta memiliki manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Kamaruddin dalam sambutannya di Kampus UINSI Samarinda.
Kamaruddin menekankan bahwa penyusunan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum ini memerlukan sudut pandang yang luas mengingat lahan pemakaman berkaitan langsung dengan penataan ruang kota dan kebutuhan mendasar masyarakat. Forum ini, kata dia, menjadi instrumen penting agar draf aturan tidak hanya dirumuskan di balik meja legislatif.
Ia menjamin seluruh masukan, kritik, maupun hasil penelitian ilmiah yang dipaparkan oleh para pakar dalam uji publik ini akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam revisi draf regulasi.
“Ini bukan sekadar evaluasi akademik, melainkan ruang dialog yang demokratis, partisipatif, dan konstruktif,” tambah.
Langkah Bapemperda membawa draf aturan ini ke ranah akademis dinilai sebagai bentuk transparansi publik. Komunikasi dua arah antara DPRD dan civitas akademika diharapkan dapat meminimalisasi potensi tumpang tindih aturan atau penolakan dari masyarakat saat Perda tersebut diimplementasikan kelak.
Kamaruddin berharap kolaborasi akademik dan legislatif ini dapat melahirkan produk hukum yang adaptif terhadap perkembangan tata kota Samarinda.
“Uji publik ini merupakan wadah ilmiah yang strategis untuk membedah gagasan kebijakan dan hasil penelitian secara terbuka,” pungkasnya. (In)






