SAMARINDA, sudutkata.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti operasional W Super Club yang disebut belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Ia menegaskan dokumen tersebut merupakan syarat prinsip dalam perizinan usaha yang tidak boleh diabaikan.
Pernyataan itu disampaikan Ronal menyusul keterangan Dinas Perhubungan Kota Samarinda yang menyebut proses penerbitan Andalalin W Super Club masih belum selesai, sementara aktivitas usaha sudah berjalan.
“Kalau merujuk informasi dari Dinas Perhubungan, Andalalin W Super Club sampai saat ini masih belum terbit. Bahkan saya juga sudah meminta informasi langsung dan prosesnya memang belum selesai, sementara aktivitas usaha sudah berjalan,” ujar Ronal, Rabu (17/6/2026).
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda itu menjelaskan dalam proses perizinan usaha terdapat sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang wajib dipenuhi sebelum operasional dimulai. Menurutnya, Andalalin bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan instrumen penting untuk mengukur dampak lalu lintas dari suatu kegiatan usaha terhadap lingkungan sekitar.
“Kalau ada satu syarat yang belum terpenuhi, apalagi yang bersifat prinsip, maka tidak boleh dianggap sepele. Andalalin ini menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Ronal menegaskan DPRD tetap mendukung investasi dan pertumbuhan dunia usaha di Kota Samarinda. Namun ia mengingatkan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.
Ia juga meminta pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bertindak tegas apabila ditemukan usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Menurutnya, penegakan aturan penting untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan.
“Kalau memang izin tersebut belum terbit atau belum diurus sebagaimana mestinya, saya menyarankan operasionalnya dihentikan atau ditutup sementara sampai seluruh persyaratan terpenuhi,” ujarnya.
Ronal menilai pembiaran terhadap usaha yang belum melengkapi izin dapat menimbulkan preseden buruk di kalangan pelaku usaha lain. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan anggapan bahwa aturan dapat diabaikan tanpa konsekuensi.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan bisa dilanggar karena ada contoh yang dibiarkan. Kalau syaratnya belum lengkap dan itu prinsip, harus ada tindakan tegas,” katanya.
Ia menambahkan Andalalin merupakan persyaratan fundamental karena berkaitan langsung dengan dampak aktivitas usaha terhadap masyarakat, termasuk potensi kemacetan dan keselamatan lalu lintas.
Selain itu, DPRD juga meminta seluruh OPD terkait lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di Samarinda. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul laporan atau polemik di masyarakat.
“Kami mendukung investasi, tetapi harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai pelanggaran dibiarkan dan justru merugikan masyarakat maupun iklim usaha yang sehat,” pungkasnya. (In)






