SAMARINDA, sudutkata.com – Komisi I DPRD Kota Samarinda mendesak PT BBE segera menuntaskan persoalan legalitas hibah lahan yang diperuntukkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Persoalan yang sudah bergulir sejak 2012 itu dinilai berpotensi menimbulkan ketegangan sosial apabila tidak segera diselesaikan secara hukum dan administratif.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan persoalan ini kembali mencuat setelah adanya aduan dari kelompok warga pada Juli 2025. Warga, kata dia, meminta DPRD turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Masyarakat meminta agar DPRD dapat memfasilitasi permasalahan mereka, yang telah disampaikan ke Wali Kota sejak 2012. Kemudian kami melakukan hearing, pertemuan dengan PT BBE, serta tinjauan lapangan,” ujar Ronal di Kantor DPRD Samarinda, Rabu, 17/06/2026.
Berawal dari Janji Hibah 2012
Menurut Ronal, akar persoalan bermula dari rencana hibah lahan oleh PT BBE kepada warga Loa Bakung untuk kebutuhan TPU. Saat itu, perusahaan disebut menjanjikan lahan seluas sekitar 10 hektare untuk pemakaman warga.
Namun dalam perjalanan waktu, janji tersebut tidak kunjung terealisasi secara tuntas. Komisi I DPRD menemukan bahwa hingga tahun 2025, luas lahan yang disebut akan dihibahkan justru menyusut menjadi sekitar 4 hektare.
“Kami mempertanyakan hal itu, dan pihak perusahaan menyampaikan akan ada pematangan lahan. Tetapi dari 10 hektare yang dijanjikan tahun 2012, di tahun 2025 ini menurun menjadi 4 hektare. Namun warga pada prinsipnya tidak menolak,” kata Ronal.
Perubahan luasan lahan itu, menurut DPRD, menjadi salah satu titik krusial yang memerlukan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
Kondisi Lapangan dan Status Lahan yang Belum Jelas
Dari hasil peninjauan lapangan dan rapat koordinasi, Komisi I juga menemukan sejumlah persoalan lain yang dianggap cukup serius. Salah satunya adalah kondisi geografis lahan yang masih berupa area berlereng sehingga belum sepenuhnya layak digunakan sebagai area pemakaman.
Selain itu, terdapat pula indikasi tumpang tindih pemanfaatan lahan serta status kepemilikan yang belum tuntas. Kondisi ini, menurut DPRD, memperkuat kekhawatiran warga terkait kepastian penggunaan lahan tersebut sebagai TPU.
“Memang sebelumnya warga dipinjamkan lahan oleh BBE untuk menguburkan jenazah. Tapi setelah itu ada peringatan agar aktivitas pemakaman dihentikan. Ini yang membuat warga khawatir, bagaimana kalau sewaktu-waktu lahan ini ditutup,” ujar Ronal.
Situasi tersebut membuat masyarakat berada dalam posisi serba tidak pasti, terlebih sudah terdapat ratusan jenazah yang dimakamkan di lokasi tersebut.
Kekhawatiran Sosial dan Tuntutan Penyelesaian
Komisi I DPRD mencatat sedikitnya 128 jenazah telah dimakamkan di lahan yang berada dalam pengelolaan PT BBE tersebut. Kondisi ini, menurut Ronal, menambah sensitivitas persoalan apabila tidak segera ada kepastian hukum dan kesepakatan final antara perusahaan, warga, dan pemerintah daerah.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sungai Kunjang, Ronal juga menyinggung kembali komitmen tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang semestinya dapat menjawab kebutuhan dasar masyarakat, termasuk ketersediaan lahan pemakaman.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin persoalan ini terus berlarut dan menjadi sumber konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Jika tidak ada kesepakatan, maka warga siap menerima hibah lahan pengganti dengan syarat tanpa pemindahan makam yang sudah ada,” ujarnya.
DPRD Dorong Hibah 4 Hektare Sesuai Kesepakatan Awal
Dalam pertemuan terakhir, DPRD juga kembali menekankan agar PT BBE merealisasikan hibah lahan sesuai kebutuhan warga, yakni sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare, sebagaimana yang disebut pernah menjadi kesepakatan lanjutan.
Komisi I menilai penyelesaian secara administratif dan legal menjadi kunci untuk menghindari ketidakpastian di masa depan, termasuk potensi konflik sosial yang lebih luas.
Selain itu, DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk lebih aktif dalam menyiapkan ketersediaan lahan TPU di seluruh wilayah kota, khususnya di Kecamatan Sungai Kunjang yang saat ini menghadapi keterbatasan ruang pemakaman.
“Komisi I juga mendorong agar Pemkot aktif menyiapkan lahan TPU di seluruh Samarinda, khususnya di Sungai Kunjang,” kata Ronal.
Hingga kini, DPRD masih menunggu langkah konkret dari PT BBE terkait penyelesaian status hukum lahan tersebut. Bagi warga Loa Bakung, kepastian atas tempat peristirahatan terakhir itu bukan sekadar urusan administrasi, melainkan juga menyangkut kepastian sosial yang sudah lama mereka nantikan sejak lebih dari satu dekade lalu. (In)






