KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Pengaturan lalu lintas di kawasan Jembatan Lembak, Kecamatan Bengalon, diperkuat Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) menyusul kondisi konstruksi jembatan yang mengalami penurunan.
Salah satu langkah yang diterapkan yakni membatasi kendaraan dengan berat lebih dari 8 ton melintas di jembatan tersebut.
Kendaraan pengangkut alat berat menjadi perhatian utama dalam pengawasan karena bobot kendaraan dan muatannya dinilai dapat memberikan beban besar terhadap konstruksi jembatan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kutim melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Zulkarnain, mengatakan pembatasan tonase dilakukan sebagai bagian dari pengamanan lalu lintas sekaligus menjaga kondisi infrastruktur di kawasan tersebut.
“Delapan ton. Kalau di atas tidak boleh,” tegas Zulkarnain, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut terutama menyasar kendaraan yang membawa alat berat. Dishub Kutim juga berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas untuk memastikan pengaturan kendaraan dapat diterapkan secara langsung di lapangan.
“Yang dilarang melintas itu yang membawa alat berat,” jelasnya.
Pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Jembatan Lembak yang disebut mengalami penurunan sekitar setengah meter. Kondisi tersebut membuat pengaturan kendaraan berat tidak cukup hanya dilakukan melalui pemasangan rambu atau larangan melintas.
Dishub Kutim menyiapkan penjagaan langsung di sekitar jembatan. Pola pengawasan dirancang melalui pembagian waktu, mulai pagi hingga sore kemudian dilanjutkan pada sore sampai malam, sehingga pemantauan kendaraan dapat dilakukan dalam rentang waktu yang lebih panjang.
Pola tersebut juga menjadi evaluasi terhadap kemungkinan kendaraan berat melintas ketika penjagaan tidak berlangsung. Zulkarnain menyebut kondisi malam hari menjadi salah satu celah yang perlu diantisipasi karena petugas tidak selalu berada di lokasi sepanjang waktu.
“Tidak ada memang, cuma kita tidak tahu pada saat lepas penjagaan tengah malam lewat melintas, kita tidak lihat,” ungkap Zulkarnain.
Karena itu, pola penjagaan akan terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Pengawasan dapat lebih diarahkan kepada kendaraan pengangkut alat berat apabila pola tersebut dinilai lebih efektif untuk mencegah kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan memasuki jembatan.
Selain memperkuat penjagaan, Dishub Kutim juga menyiapkan pengaturan arus melalui jalur pengalihan. Rencana tersebut dikoordinasikan bersama pihak terkait agar kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas dapat diarahkan menggunakan jalur alternatif.
Langkah pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya Dishub Kutim menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus memperhatikan kondisi infrastruktur di kawasan Bengalon.
“Pembatasan kendaraan di atas 8 ton dan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut alat berat dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan serta kondisi jembatan,” jelasnya.
Dengan pembatasan tonase, penjagaan yang dibagi dalam beberapa waktu, serta persiapan jalur pengalihan, pengawasan di Jembatan Lembak diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
“Pengaturan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mendukung pemanfaatan infrastruktur tetap sesuai kondisi yang ada,” tandasnya. (adv/Kutim/ra)



