SAMARINDA, sudutkata.com – Lambannya proses perizinan reklame di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan mekanisme administrasi yang dinilai berbelit hingga berdampak pada aktivitas bisnis dan pembayaran pajak. Persoalan ini menjadi salah satu masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan pembahasan bersama pelaku usaha pada Jumat, 2 Oktober 2026, masih berada pada tahap penjaringan aspirasi. DPRD belum mengambil kesimpulan karena berbagai persoalan yang disampaikan membutuhkan kajian lebih lanjut.
Menurut Markaca, pembahasan berikutnya akan melibatkan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) sebelum meminta masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Masih tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” kata Markaca.
Dari sejumlah masukan yang diterima, persoalan perizinan menjadi keluhan paling dominan. Pelaku usaha mengaku menghadapi kendala administratif yang berimbas pada pemenuhan kewajiban pajak reklame.
Markaca menjelaskan, proses perizinan yang memerlukan waktu cukup panjang membuat sebagian pengusaha kesulitan menyelesaikan kewajiban perpajakan. Karena itu, mereka mengusulkan agar mekanisme pembayaran pajak tidak sepenuhnya bergantung pada penyelesaian izin.
“Terkait kesulitan membayar pajak yang berkaitan dengan proses perizinan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pengusaha juga mengusulkan pemisahan antara proses perizinan dan pembayaran pajak. Skema ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah.
“Keinginan mereka, proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” kata Markaca.
Keluhan mengenai panjangnya proses perizinan reklame di Samarinda bukan persoalan baru. Radio Republik Indonesia (RRI), dalam pemberitaan 3 Juni 2026, mencatat pelaku usaha masih menghadapi kendala teknis meskipun pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS).
Ketua HPKR Samarinda, Yuris Abu Bakar, ketika itu menyebut banyaknya persyaratan administrasi menjadi salah satu hambatan penerbitan izin. Bahkan, proses pengurusan disebut dapat berlangsung hingga berbulan-bulan.
“Masalah utama ada di teknis, seperti di Dinas PUPR. Banyak kelengkapan berkas yang menyulitkan pengusaha dan kemungkinan tidak bisa terpenuhi,” ujar Yuris sebagaimana dikutip RRI.
Markaca menilai persoalan yang disampaikan pengusaha perlu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha dan iklim investasi daerah.
Namun, penyederhanaan perizinan tetap harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum, ketertiban pemasangan, serta pengawasan terhadap reklame yang beroperasi di ruang publik.
DPRD juga perlu mengkaji kemungkinan pemisahan administrasi pajak dan perizinan agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Pansus I akan menampung seluruh masukan sebelum merumuskan ketentuan dalam rancangan regulasi. Pelibatan OPD dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan pelayanan memiliki pembagian kewenangan yang jelas.
“Keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” tandas Markaca.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Samarinda berharap tercipta mekanisme perizinan yang lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap membutuhkan sistem pengawasan agar pemasangan reklame sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan.
Regulasi baru itu juga diharapkan dapat memperkuat pendataan reklame sehingga potensi pajak daerah tidak hilang akibat persoalan administrasi. (In)

