Pansus I DPRD Samarinda Godok Raperda Reklame, Dorong Sistem QR untuk Pengawasan

Gmabar Ilustrasi. (dsgn. SK)
SAMARINDA, sudutkata.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklame. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media saat memberikan keterangan terkait progres kerja Pansus I. Rabu (6/5/2026).
Menurut Markaca, pembahasan Raperda ini difokuskan pada upaya menghadirkan regulasi yang lebih tegas dan tertib dalam pengelolaan reklame di Kota Samarinda.
“Pansus I saat ini sedang menggodok raperda reklame. Intinya, kami ingin ada perda yang mengatur secara jelas tentang pemasangan reklame,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut nantinya akan mencakup ketentuan mengenai jenis reklame yang diperbolehkan serta penetapan zona-zona yang bisa digunakan untuk pemasangan. Hal ini dinilai penting untuk menghindari kesemrawutan yang selama ini terjadi di lapangan.
Markaca menyoroti masih banyaknya reklame, termasuk iklan rokok, yang terpasang tanpa memperhatikan penataan dan diduga belum sepenuhnya mengantongi izin resmi.
“Sekarang ini banyak reklame yang terpasang sembarangan. Kami yakin sebagian sudah ada izinnya, tapi paling tidak semuanya harus jelas dan berizin,” tegasnya.
Sebagai bagian dari inovasi pengawasan, Pansus I juga mendorong penerapan sistem kode QR pada setiap papan reklame yang dipasang. Dengan adanya QR code, masyarakat maupun petugas dapat dengan mudah mengecek legalitas reklame tersebut.
“Kami ingin nanti setiap papan reklame yang dipasang wajib ada QR-nya. Jadi kontrolnya lebih gampang, mana yang legal dan mana yang ilegal bisa langsung terlihat,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut pernah diterapkan pada pemasangan alat peraga kampanye oleh calon legislatif, yang dinilai efektif dalam menertibkan pelanggaran.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan sistem pengawasan berbasis teknologi, DPRD berharap penataan reklame di Samarinda menjadi lebih tertib sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah.
“Harapannya, selain tertib, juga ada pemasukan yang jelas ke daerah dari sektor reklame,” pungkasnya. (mifa)
