Maraknya Sengketa Lahan, DPRD Samarinda Dorong BPN dan Aparat Kelurahan Lebih Selektif

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca. (ft.sk)
SAMARINDA, sudutkata.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, menyoroti maraknya persoalan pertanahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Kota Tepian. Hal itu disampaikannya kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, secara aturan, kepastian hukum atas kepemilikan tanah sejatinya sudah jelas, terutama dengan adanya pencatatan resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, di lapangan masih sering ditemukan kasus tumpang tindih kepemilikan lahan yang memicu konflik.
“Kalau tanah itu kepastian hukumnya sebenarnya jelas, karena ada alas tindihnya di BPN. Tapi ketika di lapangan terjadi tumpang tindih, berarti ada kesalahan dalam proses di bawah,” ujarnya.
Markaca menilai, peran aparat di tingkat bawah seperti kelurahan dan kecamatan sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan proses administrasi awal. Ia menekankan agar aparat lebih selektif dalam memverifikasi dokumen sebelum menandatangani berkas.
“Kelurahan sekarang harus lebih hati-hati, jangan sampai keputusan yang diambil justru berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus serupa banyak ditemukan di beberapa wilayah, seperti Sungai Kapi dan Sambutan, yang kerap menghadapi persoalan lahan tumpang tindih.
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, meminta BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan, tidak hanya selektif tetapi juga transparan dan tidak mempersulit masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
“Kita sama-sama tahu, kalau sudah berurusan ke BPN sering muncul kesan sulit. Padahal masyarakat butuh kepastian. Jadi harus selektif, tapi jangan sampai menyulitkan,” katanya..
Ia menambahkan, banyaknya sengketa tanah yang ditangani Komisi I DPRD Samarinda menunjukkan persoalan ini belum tertangani secara optimal. Menurutnya, akar masalah sering terjadi pada lemahnya verifikasi awal di lapangan.
“Kalau dari awal tim verifikasi teliti, tidak mungkin ada satu wilayah RT atau kelurahan yang memiliki sertifikat ganda. Ini menurut saya ada unsur kelalaian, bahkan bisa jadi kesengajaan,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mendorong seluruh pihak terkait, baik BPN maupun aparat pemerintah di tingkat bawah, agar bekerja lebih tegas dan profesional guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Ke depan, proses penerbitan sertifikat harus benar-benar diperketat. Karena kalau sudah salah, dampaknya panjang dan bisa menimbulkan konflik berkepanjangan,” pungkasnya. (mifa)
