Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Kuasa Hukum: Pengembalian Dugaan Kerugian Negara dalam Perkara Lahan Transmigrasi Kaltim Patut Jadi Pertimbangan Hakim

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2026
in HUKUM
Suasana sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (14/7/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa BT melalui Andi Simangunsong meminta majelis hakim mempertimbangkan pengembalian dugaan kerugian negara sebagai dasar pemberian penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap kliennya. (Foto: iN/sudutkata.com)

Suasana sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (14/7/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa BT melalui Andi Simangunsong meminta majelis hakim mempertimbangkan pengembalian dugaan kerugian negara sebagai dasar pemberian penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap kliennya. (Foto: iN/sudutkata.com)

Dibaca 2

SAMARINDA, sudutkata.com – Tim kuasa hukum salah satu terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur meminta majelis hakim mempertimbangkan pengembalian dugaan kerugian negara sebagai dasar pemberian penangguhan atau pengalihan penahanan.

Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa BT, Andi Simangunsong, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (14/7/2026).

Menurut Andi, kliennya menunjukkan sikap kooperatif dan itikad baik selama proses hukum dengan menitipkan dana sebesar Rp696.901.117.360, atau setara 100 persen dari nilai kerugian negara yang disangkakan.

“Klien kami sangat kooperatif, dibuktikan dengan itikad baik telah menitipkan dana senilai Rp696.901.117.360. Nilai tersebut merupakan 100 persen dari kerugian negara yang disangkakan kepada terdakwa,” ujar Andi di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, penitipan dana tersebut dilakukan tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah karena proses pembuktian di persidangan masih berlangsung.

“Penitipan tersebut tentu tetap dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Selain sikap kooperatif terdakwa, Andi menyebut permohonan penangguhan penahanan juga didasarkan pada adanya jaminan dari pihak keluarga serta kondisi kesehatan kliennya yang memerlukan perhatian.

“Kami juga telah menyampaikan adanya jaminan dari keluarga, ditambah alasan kesehatan terdakwa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut. Menurutnya, pemberian penangguhan penahanan kepada terdakwa yang telah mengembalikan atau menitipkan nilai kerugian negara sebelum persidangan dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Terlepas dari bagaimana nantinya proses persidangan berjalan, kami memohon agar terdakwa diberikan penangguhan penahanan. Hal ini dapat menjadi preseden yang baik bagi penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya terhadap pihak yang telah mengembalikan kerugian negara sebelum persidangan berlangsung,” kata Andi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menerima uang titipan pemulihan kerugian negara sekitar Rp699 miliar dalam perkara dugaan pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan.

Kasus tersebut melibatkan tujuh terdakwa, terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode berbeda, yakni HM, BH, HA, dan AD. Selain itu, tiga pimpinan perusahaan swasta dari PT JMB Group, yaitu BT, GT, dan DA, juga turut didakwa dalam perkara tersebut.

Ketujuh terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (iN)

Previous Post

Viktor Yuan: Legislator Harus Hadir untuk Masyarakat

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In