SAMARINDA, sudutkata.com — Penolakan permintaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berujung aksi pengeroyokan terhadap seorang anak buah kapal (ABK) Tugboat Mahakam Indah di perairan Sungai Mahakam, Samarinda. Polisi menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan praktik premanisme yang masih terjadi di jalur pelayaran sungai.
Insiden itu berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 11.18 Wita. Saat itu Tugboat Mahakam Indah tengah berlayar menuju pangkalan Sengkotek dan melintas di kawasan perairan Harapan Baru.
Kasat Polairud Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Agus Setyawan, menjelaskan sebuah kapal ces berwarna cokelat yang ditumpangi sejumlah pria mendekati tugboat. Beberapa orang kemudian naik ke atas kapal dan meminta solar kepada awak kapal.
Namun, permintaan tersebut ditolak karena stok BBM yang dibawa telah diperhitungkan untuk kebutuhan operasional pelayaran hingga tujuan.
“Minyak yang dibawa tersebut sudah dihitung dan terbatas. Karena itu pihak ABK menolak memberikan BBM,” kata Agus.
Diduga tidak terima dengan penolakan itu, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang ABK. Korban mengalami sejumlah luka di tubuh akibat dipukul secara bersama-sama.
Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian beredar melalui grup WhatsApp dan media sosial. Laporan masyarakat itu langsung ditindaklanjuti Satpolairud Polresta Samarinda dengan melakukan penyelidikan.
Polisi bergerak menuju lokasi kejadian dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat beserta kapal ces yang digunakan saat beraksi.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke sekitar tempat kejadian perkara. Tidak berlangsung lama, kami berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa kapal ces yang digunakan saat kejadian,” ujar Agus.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YDW, T alias O, A alias R, dan M alias A. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita satu unit kapal ces berwarna cokelat sebagai barang bukti.
Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga ikut terlibat masih dalam pengejaran. Identitas pelaku telah dikantongi penyidik dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok tersebut dalam aksi serupa yang sebelumnya terjadi di kawasan Sungai Mahakam.
“Kalau berdasarkan pemeriksaan, ada beberapa yang memang sudah pernah kami amankan terkait perkara premanisme maupun perkara lainnya. Kami menduga aksi mereka tidak hanya sekali sehingga masih dilakukan pendalaman,” ungkap Agus.
Dari hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga memiliki pola mendatangi kapal-kapal tugboat yang sedang melintas untuk meminta BBM. Dalam kasus Tugboat Mahakam Indah, aksi mereka gagal setelah awak kapal menolak menyerahkan solar yang telah dialokasikan untuk kebutuhan pelayaran.
Menurut Agus, kawasan Harapan Baru menjadi salah satu wilayah yang kini mendapat perhatian khusus aparat kepolisian karena berdasarkan hasil pemetaan, lokasi tersebut beberapa kali menjadi tempat munculnya aksi premanisme di jalur Sungai Mahakam.
“Wilayah ini menjadi atensi kami karena berdasarkan pemetaan memang cukup sering terjadi kejadian berkaitan dengan aksi premanisme di perairan. Karena itu patroli akan terus kami tingkatkan bersama KP3 dan jajaran Polresta Samarinda,” katanya.
Selain meningkatkan patroli, Satpolairud Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat, nahkoda, dan seluruh awak kapal agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di perairan melalui layanan darurat 110 atau kepada petugas kepolisian terdekat.
“Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula anggota bisa bergerak ke lokasi. Peran masyarakat sangat penting agar aksi-aksi premanisme di Sungai Mahakam dapat segera ditindak,” jelasnya. (iN)



