BONTANG, sudutkata.com – Ketua Umum DPC Gerakan Muda Untuk Rakyat (GMR) Kutai Timur, Fazillah Nur, mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang. Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Fazillah mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi mengenai dugaan penyimpangan di dalam lapas. Dugaan tersebut mencakup praktik pungutan liar, peredaran narkotika, penyelundupan telepon genggam dan barang terlarang, penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap warga binaan, perlakuan diskriminatif, hingga lemahnya pengawasan.
Menurut dia, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak lagi sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat mengindikasikan adanya kegagalan dalam sistem pengawasan penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum,” kata Fazillah, Ahad.
Ia menilai sikap diam terhadap berbagai laporan hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak berjalan secara adil, terutama jika menyangkut aparat atau penyelenggara negara.
Karena itu, GMR Kutai Timur mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Bontang. Selain itu, Inspektorat Jenderal diminta melakukan audit investigatif atas berbagai dugaan yang beredar.
Fazillah juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan supervisi langsung agar proses pemeriksaan berlangsung independen. Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional didorong mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Tak hanya itu, pihaknya meminta Ombudsman Republik Indonesia turut melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan masyarakat.
Menurut Fazillah, lembaga pemasyarakatan tidak boleh menjadi wilayah yang kebal terhadap penegakan hukum. Setiap aparatur negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, kata dia, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus menyampaikan hasil tersebut secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
“Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan,” ujarnya.
Fazillah menambahkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan integritas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Lembaga Pemasyarakatan harus kembali kepada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan, bukan menjadi ruang yang membuka peluang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata Fazillah.
Ia menegaskan, penanganan dugaan pelanggaran secara transparan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Bila dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan dan akuntabel, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas sebuah lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum,” tukas Fazillah. (Mifa)



