SAMARINDA, sudutkata.com – Hotel Bumi Senyiur Samarinda memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-31 dengan menggelar khitanan massal gratis bagi masyarakat, Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan yang menjadi bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) itu diikuti puluhan peserta di Kartanegara Room Hotel Bumi Senyiur.
Pelaksanaan khitanan massal didukung PT Borneo Optima Sejahtera (BOS) dan Dana Peduli Umat (DPU) Kalimantan Timur, serta bekerja sama dengan Sunat Batuah dan sejumlah rukun tetangga di sekitar hotel. Para peserta memperoleh layanan khitan modern yang ditangani tenaga medis profesional, lengkap dengan obat-obatan, perlengkapan perawatan, konsumsi, sarung, sertifikat, hingga suvenir.

Corporate General Manager Senyiur Hotels & Resorts, Syiar Islami, mengatakan peringatan HUT ke-31 tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga momentum memperkuat kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat.
“Tema 31 Years of Togetherness, Growing Stronger, Serving Better menggambarkan perjalanan Hotel Bumi Senyiur yang dibangun atas kebersamaan. Dukungan tamu, masyarakat, mitra kerja, dan seluruh karyawan menjadi kekuatan bagi kami untuk terus berkembang,” kata Syiar dalam keterangan tertulisnya
Usai khitanan massal, manajemen menggelar syukuran HUT ke-31 di area parkir Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Acara dihadiri jajaran manajemen dan karyawan, ditandai dengan doa bersama serta pemotongan tumpeng sebagai ungkapan syukur atas perjalanan hotel yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade di Kalimantan Timur.

Menurut Syiar, kegiatan sosial tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan perusahaan dengan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan khitanan massal sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga.
Hotel Bumi Senyiur merupakan hotel bintang empat di Samarinda yang telah beroperasi selama 31 tahun. Manajemen menyatakan akan terus mengembangkan layanan sekaligus mempertahankan komitmen terhadap kegiatan sosial sebagai bagian dari kontribusi perusahaan kepada masyarakat. (*)



