DPRD Samarinda Minta Pengawasan Tambang Diperketat Usai Korban Jiwa Kembali Bertambah

dg. by sudutkata
SAMRINDA, sudutkata.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, menyoroti masih tingginya angka korban jiwa akibat lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur. Ia menilai persoalan reklamasi pascatambang belum ditangani secara serius, meski kasus korban terus berulang dari tahun ke tahun.
Menurut Anhar, data kematian di lubang eks tambang sejak 2011 hingga 2025 yang mencapai 52 orang harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah maupun perusahaan tambang. Ia menyebut lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka telah berubah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.
Sorotan itu kembali menguat setelah insiden tenggelamnya seorang warga di kolam bekas tambang batu bara di wilayah Samarinda Utara pada 12 September 2025 lalu. Peristiwa tersebut menambah panjang daftar korban meninggal di kawasan eks tambang di Kalimantan Timur.
Anhar mengatakan kejadian serupa seharusnya tidak terus berulang apabila perusahaan menjalankan kewajiban reklamasi dengan benar. Menurut dia, pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pascatambang masih perlu diperketat agar perusahaan tidak meninggalkan lubang bekas galian tanpa penanganan.
“Ini sepenuhnya tanggung jawab perusahaan, baik itu reklamasi ataupun menjaga lubang bekas galian tidak disusupi orang. Harus diantisipasi sebelum memakan korban lagi,” kata Anhar, Kamis, 14/52025.
Ia menilai reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan masyarakat dan pemulihan lingkungan. Lubang tambang yang tidak direklamasi, kata dia, berpotensi memicu kecelakaan sekaligus memperparah kerusakan ekologis di daerah sekitar tambang.
Di sisi lain, Anhar mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Samarinda yang menargetkan wilayahnya bebas tambang pada 2026 mendatang. Namun, ia mengingatkan penghentian aktivitas tambang saja tidak cukup apabila persoalan lubang bekas tambang tidak diselesaikan secara menyeluruh.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan seluruh perusahaan pemegang konsesi menjalankan kewajiban reklamasi sebelum meninggalkan area tambang. Sebab, masih banyak lubang bekas galian yang disebutnya dibiarkan terbuka tanpa pengamanan memadai.
“Mereka sudah diberikan izin operasi, tentunya harus melakukan kewajibannya juga. Masih banyak lubang bekas tambang dibiarkan begitu saja, ini tidak hanya menjadi ancaman bagi masyarakat tetapi menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Anhar menegaskan penghentian aktivitas tambang bukanlah solusi akhir dari persoalan lingkungan di Samarinda. Ia menilai langkah paling penting adalah memastikan proses pemulihan kawasan pascatambang berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Bukan tidak beroperasi lagi, tetapi bagaimana kita memperbaiki alam dengan reklamasi dari perusahaan. Harus dilakukan untuk menghentikan korban jiwa selanjutnya,” pungkas dia. (mifa)
