DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakati Enam Raperda di Luar Propemperda 2026

(dok. sk)
SAMARINDA, sudutkata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPRD Kota Samarinda yang digelar di Gedung DPRD Samarinda, pertengahan Mei lalu.
Enam Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari penguatan kepemudaan, pengembangan ekonomi kreatif, penataan pariwisata daerah, hingga penyelamatan aset milik pemerintah daerah.
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Samarinda dan dipimpin jajaran pimpinan dewan bersama pemerintah daerah. Agenda itu turut dihadiri anggota DPRD, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Pemerintah Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi pemerintahan semata, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Peraturan daerah harus menjadi solusi terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menjadi landasan pembangunan Kota Samarinda ke depan,” kata Andi Harun dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menambahkan, regulasi yang dibentuk pemerintah daerah bersama DPRD harus memiliki arah yang jelas dan memberi dampak nyata terhadap pelayanan publik maupun pembangunan daerah.
“Kita ingin setiap perda yang disusun benar-benar implementatif, bukan hanya dokumen hukum yang selesai di atas meja pembahasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan laporan sekaligus pandangan terkait pembahasan Raperda dalam sidang tersebut.
Menurut dia, pembahasan Raperda menjadi bagian penting dalam memperkuat regulasi daerah demi mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembahasan Raperda ini menjadi bagian penting dalam menciptakan aturan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Samarinda,” ujar Kamaruddin.
Dalam rapat itu, sejumlah fraksi DPRD turut menyampaikan pandangan umum dan memberikan berbagai catatan terhadap isi Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Masukan tersebut mencakup aspek teknis pelaksanaan di lapangan hingga dampaknya terhadap masyarakat.
Seluruh pandangan fraksi nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam tahapan pembahasan selanjutnya sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kota Samarinda juga menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Pemkot berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar hingga proses pengesahan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen pandangan umum fraksi-fraksi kepada pimpinan sidang untuk ditindaklanjuti pada agenda berikutnya. (Mifa)
