Bapemperda DPRD Samarinda Kaji Ulang Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

SAMARINDA, sudutkata.com – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda, Senin (11/5/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Turut hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda.

Usai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa banyak hal yang dibahas dalam rapat tersebut, terutama menyangkut persoalan pemanfaatan dan pengaturan jalan di Kota Samarinda.

“Ini masalah pemanfaatan jalan. Jadi peraturan daerah ini sebenarnya sudah dipasangkan dan dipinalisasi pada tahun 2022, tetapi tidak masuk dalam program pembentukan perda sehingga tidak menjadi skala prioritas,” ujarnya kepada awak media.

Kamaruddin mengatakan, dalam pembahasan ditemukan sejumlah substansi yang dinilai bertentangan dengan beberapa perda yang telah lebih dahulu diterbitkan, seperti perda tentang ketertiban umum hingga aturan mengenai pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi.

“Banyak yang berbenturan di sini. Jadi kemungkinan besar perda ini nanti kita minta masukan lagi dari pihak penyusun naskah akademik. Kalau memang masih bisa dilanjutkan, akan dilanjutkan. Tapi kalau ternyata sudah diatur di perda lain, tentu akan kita kaji kembali agar tidak mengeluarkan biaya besar,” katanya.

Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut masih akan terus berlanjut dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari berbagai pihak, termasuk akademisi penyusun naskah akademik.

“Kalau memungkinkan dilanjutkan, kita lanjutkan. Kalau tidak, bisa saja dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut di antaranya menyangkut PAD dari pemanfaatan jalan, perizinan pemanfaatan jalan, hingga pengaturan yang selama ini belum diatur secara spesifik.

Selain itu, pembahasan bersama tiga OPD teknis juga menyoroti berbagai aspek yang saling berkaitan, mulai dari transportasi, kondisi jalan, padan jalan, hingga pengaturan pemanfaatan ruang jalan.

“Dari Dishub berkaitan dengan transportasi, dari PUPR terkait jalan dan padan jalan, kemudian masalah pemanfaatan jalan serta luas padan jalan. Termasuk juga kaitannya dengan PAD dan retribusi daerah,” pungkasnya. (Mifa)