Penataan Reklame Samarinda Dinilai Mendesak, Samri Shaputra Dorong Zona Khusus dan Optimalisasi PAD

SAMARINDA, susutkataa.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti pentingnya penataan reklame di Kota Samarinda agar lebih tertib dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/5/2026), Samri menanggapi dorongan dari Panitia Khusus (Pansus) I terkait pembentukan kawasan atau zona khusus penempatan reklame di Kota Samarinda.
Menurutnya, gagasan tersebut merupakan langkah yang baik untuk mengatasi kondisi reklame yang saat ini dinilai semrawut dan tidak tertata.
“Bagus saja supaya reklame itu lebih tertata dan lebih fokus. Sekarang reklame itu sudah seperti sampah visual, amburadul dan berantakan tanpa diatur,” ujarnya.
Ia menilai, banyaknya reklame yang berdiri tanpa pengawasan jelas membuat pemerintah daerah tidak memperoleh manfaat optimal, khususnya dari sisi perizinan dan pajak daerah.
“Dari sekian ribu reklame yang ada itu, yang berizin bisa dihitung dengan jari,” katanya.
Samri menjelaskan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut bertujuan untuk memperjelas tata kelola reklame sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui penataan yang lebih baik.
“Nah makanya Raperda ini dibuat nantinya pertama untuk menentukan itu, yang kedua pemerintah juga bisa mendapatkan manfaat dari penataan reklame,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan PAD dari sektor reklame nantinya juga akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
“Terutama dari PAD kan, karena PAD itu ujung-ujungnya untuk masyarakat,” tuturnya.
Terkait dugaan kebocoran PAD dari sektor reklame, Samri menyebut persoalan utamanya justru banyak reklame yang belum memiliki izin resmi. Karena itu, menurutnya, istilah kebocoran perlu dilihat dari aspek legalitas pemasangan reklame tersebut.
“Kalau dibilang bocor, mungkin juga iya. Tapi kan mereka tidak berizin sebenarnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kebocoran PAD secara teknis baru bisa disebut terjadi apabila reklame yang telah memiliki izin ternyata tidak menyetorkan kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah.
“Kalau semuanya memegang izin tapi setorannya tidak masuk, nah itu baru dibilang bocor. Tapi kalau ada yang tidak berizin namun tetap bebas memasang iklan, nah ini barangkali ada oknum,” tegasnya.
Samri berharap, melalui Raperda yang tengah dibahas, penataan reklame di Kota Samarinda dapat berjalan lebih optimal, baik dari sisi estetika kota maupun peningkatan pendapatan daerah.
