DPRD Samarinda Bahas Raperda Pemanfaatan Jalan untuk Optimalkan PAD dan Tata Kelola Utilitas

SAMARINDA, sudutkata.com – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda, Senin (11/5/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 DPRD Kota Samarinda.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin didampingi Wakil Ketua Bapemperda Abdul Rohim serta anggota Bapemperda lainnya, yakni Fahruddin, Samri Shaputra, dan Joha Fajal.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda.

Saat dikonfirmasi awak media usai rapat, Abdul Rohim menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2022, namun sempat tertunda karena berbagai kendala.

“Perda ini sebenarnya sudah mulai dibahas di DPRD sejak tahun 2022. Cuma karena ada berbagai kendala dan sebagainya, baru sekarang kembali kita bahas,” ujarnya.
Ia menerangkan, Raperda tersebut mengatur pemanfaatan jalan di luar fungsi utamanya sebagai sarana lalu lintas.

Menurutnya, jalan tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan transportasi, tetapi juga memiliki potensi lain yang bisa memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Jalan ini bukan cuma digunakan untuk kepentingan lalu lintas, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain yang salah satunya untuk menambah PAD, misalnya dari iklan, pembangunan utilitas PDAM, lampu penerang jalan, termasuk kabel-kabel internet dan lainnya,” jelasnya.

Abdul Rohim menegaskan, pengaturan tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan jalan di luar peruntukan tidak mengganggu fungsi utama jalan serta tetap relevan terhadap pengembangan infrastruktur di masa mendatang.

“Yang mau dipastikan adalah pemanfaatan di luar peruntukan jalan itu tetap tertib dan tidak mengganggu fungsi utama jalan, sekaligus bisa memberikan tambahan PAD,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga meminta masukan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait teknis pemanfaatan ruang jalan, termasuk pemasangan utilitas dan infrastruktur pendukung lainnya.

Ia mencontohkan, salah satu masukan yang muncul dalam rapat yakni terkait standar kedalaman pembangunan utilitas yang disarankan mencapai 1,5 meter agar tidak mengganggu pengembangan jalan di kemudian hari.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti penempatan tiang lampu penerangan jalan dan utilitas lainnya agar mengacu pada ketentuan lebar ruang milik jalan (rumija) sebagaimana diatur dalam SK Gubernur.

“Kalau nanti ada pelebaran jalan, utilitas yang dipasang tidak perlu lagi digeser karena sudah berada pada batas antara rumija dengan tanah,” pungkasnya. (Mifa)