Pemprov Kaltim Perkuat Jaminan Halal Produk Hewani, LPH DPKH Jalani Asesmen Lapangan

ft. ist.

SAMARINDA, sudutkatta.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (kaltim) memperkuat upaya menjamin kehalalan produk hewani yang dikonsumsi masyarakat melalui asesmen lapangan terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim.

Asesmen tersebut dilakukan langsung oleh tim dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal, Sabtu, 25 April 2026.

Pelaksana Harian Kepala DPKH Kaltim, drh Dyah Anggraini, mengatakan LPH yang saat ini tengah diajukan akreditasinya memiliki fokus pada sektor strategis, terutama penyembelihan hewan dan produk hasil peternakan yang menjadi konsumsi masyarakat sehari-hari.

Menurut Dyah, keberadaan LPH yang terakreditasi menjadi langkah penting untuk memastikan produk hewani yang beredar benar-benar memenuhi standar aman, sehat, utuh, dan halal.

“LPH ini memiliki fokus pada sektor strategis, khususnya penyembelihan hewan dan produk hasil peternakan yang dikonsumsi masyarakat,” kata Dyah di Samarinda, Sabtu.

Ia menegaskan, DPKH Kaltim menargetkan lembaga tersebut segera memperoleh pengakuan resmi dari lembaga berwenang agar pelayanan sertifikasi halal dapat berjalan lebih optimal di daerah.

Menurut dia, pengakuan resmi itu tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

“Pengakuan ini memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk hewani yang aman, sehat, utuh, dan halal,” ujarnya.

Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Djamaluddin, turut menegaskan pentingnya penguatan kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal di berbagai daerah sebagai bagian dari percepatan implementasi kebijakan jaminan produk halal nasional.

Ia menyebut keberadaan LPH yang terakreditasi menjadi elemen penting dalam memperluas layanan sertifikasi halal, terutama di daerah-daerah yang memiliki sektor peternakan dan produk hewani cukup besar seperti Kalimantan Timur.

“Keberadaan LPH yang terakreditasi sangat mendukung percepatan implementasi kebijakan jaminan produk halal secara nasional,” kata Djamaluddin.

Menurut dia, asesmen lapangan dilakukan untuk memastikan kesiapan LPH DPKH Kaltim dalam memenuhi seluruh standar akreditasi yang telah ditetapkan.

Standar tersebut meliputi penguatan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, serta kompetensi teknis dalam proses pengujian produk halal.

Selain itu, tim penilai juga menyoroti sejumlah aspek penting seperti legalitas lembaga, analisis risiko ketidakberpihakan, stabilitas keuangan, hingga tanggung gugat institusi.

Pemeriksaan juga mencakup struktur organisasi, komitmen manajemen, pelaksanaan audit internal, kaji ulang manajemen, serta kompetensi auditor sesuai ruang lingkup yang diajukan.

Djamaluddin menjelaskan, proses asesmen tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh simulasi teknis dalam pemeriksaan kehalalan produk.

Tim penilai melakukan simulasi mulai dari skema sertifikasi, proses permohonan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, penanganan keluhan masyarakat, hingga keterbukaan informasi publik.

Langkah tersebut dinilai penting agar LPH tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga mampu menjalankan fungsi pelayanan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemprov Kaltim berharap, setelah proses asesmen selesai dan akreditasi diperoleh, LPH DPKH dapat menjadi garda depan dalam memperkuat sistem jaminan produk halal di daerah, khususnya untuk sektor peternakan dan pangan hewani. (mifa)