Yusril: Kritik Akademisi Semakin Tajam, Pemerintah Justru Semakin Senang

Yusril. (ft.Ist.)
JAKARTA, sudutkata.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak memandang kritik dari kalangan akademisi sebagai ancaman. Menurut dia, semakin tajam kritik yang disampaikan, justru semakin besar manfaatnya bagi pemerintah.
Yusril mengatakan kritik yang kuat dan argumentatif memberi ruang bagi pemerintah untuk meninjau ulang berbagai kebijakan yang telah diambil, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki arah kebijakan publik.
“Jadi, pemerintah enggak pernah melihat orang yang mengkritik itu sebagai musuh. Apalagi model saya, kan dasarnya memang orang akademisi,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 25 April 2026.
Menurut dia, kritik dari kampus dan kalangan intelektual merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, terlebih jika disampaikan secara substantif dan berbasis kajian ilmiah.
Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki pandangan yang sama dan terbuka terhadap kritik yang ditujukan kepada pemerintah.
Yusril menilai kepala negara tidak pernah menutup ruang bagi akademisi untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap berbagai kebijakan strategis nasional.
“Pada prinsipnya akademisi bebas mengkritik,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menanggapi kasus pakar hukum tata negara Feri Amsari yang dilaporkan ke polisi atas kritiknya terhadap kebijakan swasembada pangan pemerintah.
Menurut Yusril, langkah kepolisian dalam memproses laporan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi institusi penegak hukum yang wajib menerima setiap laporan masyarakat.
Karena itu, kata dia, polisi tidak bisa serta-merta menolak laporan yang masuk tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal.
Namun demikian, Yusril menilai proses tersebut harus tetap dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat.
Ia mengatakan pelapor perlu didengar terlebih dahulu, sementara pihak terlapor juga harus diberi kesempatan menjelaskan konteks pernyataannya secara utuh.
“Yang melaporkan itu didengar dulu dan Pak Feri-nya bisa dipanggil untuk ditanya. Jadi, tidak mungkin ada laporan dan polisi diam saja, nanti bisa digugat polisinya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyoroti fenomena kritik publik yang berujung pada pelaporan ke kepolisian.
Puan menegaskan bahwa kritik dalam ruang demokrasi harus tetap mengedepankan prinsip saling menghargai dan saling menghormati antara pihak yang mengkritik dan pihak yang menerima kritik.
Menurut dia, penyampaian kritik perlu dilakukan secara santun dan membangun, sementara pihak yang dikritik juga harus memiliki kesiapan untuk menerima masukan tersebut.
Ia menilai keseimbangan itu penting agar kritik tidak berubah menjadi konflik yang justru menghambat ruang dialog publik.
“Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya, namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun,” kata Puan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Selasa, 21 April 2026.
Puan meyakini bahwa kritik yang disampaikan dengan cara yang baik akan lebih mudah diterima dan mendorong lahirnya perbaikan nyata dalam kebijakan pemerintah.
Kasus yang menimpa Feri Amsari sendiri bermula setelah Lembaga Bantuan Hukum Tani Nusantara melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.
Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menilai pernyataan tersebut bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani serta pelaku usaha di sektor pangan.
Menurut dia, ucapan yang disampaikan dalam forum tersebut dapat memicu persepsi negatif terhadap program pemerintah dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat,” kata Itho di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.
