Pembangunan Tambat Jembatan Mahakam Masih Tunggu Persetujuan Pusat, Dishub Kaltim Fokus Layanan pada 2027

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yusliando, S.T. (Foto: Indra/sudutkata.com)
SAMARINDA, sudutkata.com – Rencana pembangunan fasilitas tambat untuk meningkatkan keamanan Jembatan Mahakam masih menghadapi sejumlah kendala administrasi dan perizinan. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur hingga kini masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum proyek tersebut dapat direalisasikan.
Kepala Dishub Kaltim, Yusliando, mengatakan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya revisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 722 Tahun 2018 yang saat ini belum mengakomodasi nomenklatur dermaga tambat.
“Kami masih menyelesaikan administrasi terkait perubahan KP 722 Tahun 2018 karena di dalam aturan tersebut belum ada nomenklatur yang namanya dermaga tambat,” ujar Yusliando saat diwawancarai di Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, Dishub Kaltim juga masih menunggu rekomendasi teknis dari Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pekerjaan Umum karena pembangunan dilakukan di kawasan badan air yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Menurutnya, seluruh dokumen pengadaan sebenarnya telah siap dilaksanakan. Namun, proses belum dapat dilanjutkan sebelum rekomendasi dari instansi terkait diterbitkan.
“Dokumen pengadaan sudah siap, tinggal kami luncurkan. Tetapi tanpa rekomendasi dari dua instansi tersebut, kami bisa menghadapi persoalan di kemudian hari,” katanya.
Yusliando mengungkapkan surat permohonan kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian PU telah dikirim lebih dari dua bulan lalu. Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu respons resmi.
“Kami mengajukan permintaan revisi KP 722 sejak April 2026. Kemudian kami diminta melengkapi sejumlah data untuk memperoleh rekomendasi teknis. Sampai hari ini rekomendasi tersebut belum keluar,” jelasnya.
Pada tahun 2026, selain rencana pembangunan tambat Jembatan Mahakam, Dishub Kaltim juga akan melakukan pemasangan lampu penerangan jalan di ruas jalan provinsi.
Sementara itu, memasuki tahun 2027, Dishub Kaltim memperkirakan ruang fiskal pemerintah daerah akan semakin terbatas sehingga pembangunan infrastruktur baru kemungkinan tidak menjadi prioritas.
“Dengan kondisi keuangan yang ada, kemungkinan kami lebih fokus pada pelayanan masyarakat seperti urusan perizinan, pembinaan pelaku usaha transportasi, pelajar, dan pengemudi. Untuk pembangunan infrastruktur, kemungkinan sangat terbatas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yusliando juga menyinggung penerapan kebijakan penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan mulai diberlakukan secara nasional pada 2027.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL nantinya akan menjadi tugas utama aparat kepolisian, sementara Dishub berperan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kebijakan ODOL ini penting karena meskipun menguntungkan pelaku usaha dari sisi kapasitas angkut, dampaknya merugikan pemerintah dan masyarakat, baik terhadap kondisi jalan maupun aspek keselamatan,” tegasnya.
Dishub Kaltim berharap seluruh proses perizinan pembangunan tambat Jembatan Mahakam dapat segera diselesaikan sehingga proyek yang bertujuan meningkatkan keamanan salah satu ikon Kota Samarinda tersebut dapat direalisasikan.
Penulis: Indra S
