Puluhan Warga Rapak Indah Gugat Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, Tuntut Hak atas Lahan Jalan

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – 30 Maret 2026 – Puluhan warga kawasan Rapak Indah, Samarinda, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda dan mulai disidangkan dalam agenda perdana pada pekan ini.
Warga yang didampingi kuasa hukum dari Veritas Legal Consulting menilai pemerintah telah merampas hak konstitusional mereka. Lahan milik warga disebut digunakan untuk pembangunan fasilitas umum berupa jalan tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi yang layak sejak puluhan tahun lalu.
Dalam persidangan awal, pihak penggugat menegaskan bahwa persoalan ini telah berlangsung sejak 1995 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian. Kondisi tersebut memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat yang merasa diabaikan oleh pemerintah.
Selain itu, polemik semakin memanas akibat adanya dugaan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda. Ketidakjelasan kewenangan terkait pembayaran ganti rugi dinilai memperpanjang penderitaan warga.
Permasalahan ini sebelumnya juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Namun, hingga kini belum ada keputusan konkret yang mampu menjawab tuntutan masyarakat.
Salah satu perwakilan warga, H. Abd Rasyid, menilai pemerintah bersikap tidak adil. Ia membandingkan dengan proyek jalan lain di Samarinda, seperti Jalan Nuryirwan Ismail atau Ring Road I dan II, yang telah mendapatkan penyelesaian pembayaran dari pemerintah.
“Kenapa di sana bisa dibayar, sementara di Rapak Indah tidak? Ini jelas menimbulkan kesan pilih kasih,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Abdullah Khaliq, SH., MH., menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah sebagai pihak tergugat. Ia menilai pemerintah tidak menunjukkan itikad baik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, ketidakhadiran pihak tergugat dalam agenda sidang perdana mencerminkan sikap tidak taat hukum. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen warga yang tetap mengikuti seluruh proses hukum secara tertib.
“Sebagai penggugat, masyarakat telah menunjukkan ketaatan terhadap proses hukum, termasuk mengikuti hasil RDP di DPRD Kaltim. Namun, sikap pemerintah justru sebaliknya,” tegas Khaliq.
Gugatan ini diharapkan menjadi titik terang bagi warga Rapak Indah untuk memperoleh keadilan atas hak mereka yang belum terpenuhi selama lebih dari tiga dekade. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemanggilan ulang pihak tergugat. (Mifa)
