Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Puluhan Warga Rapak Indah Gugat Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, Tuntut Hak atas Lahan Jalan

Redaksi by Redaksi
3 April 2026
in HUKRIM, Kutai Kartanegara
Dibaca 1

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – 30 Maret 2026 – Puluhan warga kawasan Rapak Indah, Samarinda, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda dan mulai disidangkan dalam agenda perdana pada pekan ini.

Warga yang didampingi kuasa hukum dari Veritas Legal Consulting menilai pemerintah telah merampas hak konstitusional mereka. Lahan milik warga disebut digunakan untuk pembangunan fasilitas umum berupa jalan tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi yang layak sejak puluhan tahun lalu.

Dalam persidangan awal, pihak penggugat menegaskan bahwa persoalan ini telah berlangsung sejak 1995 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian. Kondisi tersebut memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat yang merasa diabaikan oleh pemerintah.

Selain itu, polemik semakin memanas akibat adanya dugaan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda. Ketidakjelasan kewenangan terkait pembayaran ganti rugi dinilai memperpanjang penderitaan warga.

Permasalahan ini sebelumnya juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Namun, hingga kini belum ada keputusan konkret yang mampu menjawab tuntutan masyarakat.

Salah satu perwakilan warga, H. Abd Rasyid, menilai pemerintah bersikap tidak adil. Ia membandingkan dengan proyek jalan lain di Samarinda, seperti Jalan Nuryirwan Ismail atau Ring Road I dan II, yang telah mendapatkan penyelesaian pembayaran dari pemerintah.

“Kenapa di sana bisa dibayar, sementara di Rapak Indah tidak? Ini jelas menimbulkan kesan pilih kasih,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Abdullah Khaliq, SH., MH., menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah sebagai pihak tergugat. Ia menilai pemerintah tidak menunjukkan itikad baik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, ketidakhadiran pihak tergugat dalam agenda sidang perdana mencerminkan sikap tidak taat hukum. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen warga yang tetap mengikuti seluruh proses hukum secara tertib.

“Sebagai penggugat, masyarakat telah menunjukkan ketaatan terhadap proses hukum, termasuk mengikuti hasil RDP di DPRD Kaltim. Namun, sikap pemerintah justru sebaliknya,” tegas Khaliq.

Gugatan ini diharapkan menjadi titik terang bagi warga Rapak Indah untuk memperoleh keadilan atas hak mereka yang belum terpenuhi selama lebih dari tiga dekade. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemanggilan ulang pihak tergugat. (Mifa)

Tags: Hukum
Previous Post

Sampaikan LKPj 2025, Gubernur Zainal Paparkan Kemajuan Signifikan Ekonomi dan SDM Kaltara

Next Post

Pegadaian Rayakan HUT ke-125, Tegaskan Komitmen “MengEMASkan Indonesia”

Next Post
Pegadaian Rayakan HUT ke-125, Tegaskan Komitmen “MengEMASkan Indonesia”

Pegadaian Rayakan HUT ke-125, Tegaskan Komitmen “MengEMASkan Indonesia”

18 SPPG di Kalimantan Utara Ditutup Sementara, Terkendala IPAL dan Sertifikasi Higiene

18 SPPG di Kalimantan Utara Ditutup Sementara, Terkendala IPAL dan Sertifikasi Higiene

BMKG: Potensi Karhutla di Kaltara Masih Normal, Namun Perlu Diwaspadai

BMKG: Potensi Karhutla di Kaltara Masih Normal, Namun Perlu Diwaspadai

Mantan Pj Wali Kota Samarinda dan Pj Sekdaprov Kaltim, Hj Meiliana Meninggal Dunia, Viktor Yuan Kenang Jejak Panjangnya di Birokrasi

Mantan Pj Wali Kota Samarinda dan Pj Sekdaprov Kaltim, Hj Meiliana Meninggal Dunia, Viktor Yuan Kenang Jejak Panjangnya di Birokrasi

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In