Kuasa Hukum Warga Soroti Keterangan Saksi PT KAJ dalam Sidang Sengketa Lahan di Tenggarong

TENGGARONG, sudutkata.com – Sidang lanjutan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, melawan perusahaan perkebunan PT Kutai Agro Jaya (KAJ), kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis, 21 Mei 2026. Persidangan kali ini memeriksa saksi dari pihak tergugat.
PT KAJ menghadirkan empat orang saksi di hadapan majelis hakim. Mereka terdiri atas mantan kepala desa, pemilik lahan di wilayah Lebak Ulak, pengawas lapangan, serta operator alat berat.
Kuasa hukum warga, Gunawan, menilai keterangan para saksi belum mampu memperkuat klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan atas area yang kini disengketakan di Desa Sukabumi.
“Dari jalannya persidangan hari ini, kami melihat tidak ada satu pun keterangan saksi yang secara tegas membuktikan bahwa lahan warga di Desa Sukabumi merupakan milik PT KAJ,” kata Gunawan usai sidang.
Menurut dia, perhatian utama justru tertuju pada keterangan salah satu saksi yang merupakan mantan kepala desa. Gunawan menilai saksi tersebut memberikan penjelasan yang berubah-ubah saat menjawab pertanyaan dalam persidangan.
Ia menjelaskan, saksi awalnya menyebut dari total sekitar 267 hektare lahan yang diklaim telah dibebaskan PT KAJ, hanya sekitar 115 hektare yang benar-benar telah dibebaskan di wilayah Lebak Ulak.
Keterangan itu, menurut Gunawan, memunculkan pertanyaan mengenai sisa sekitar 152 hektare lahan lain yang belum dijelaskan secara rinci dan diduga berkaitan dengan area sengketa di Desa Sukabumi.
“Awalnya disebut angka 115 hektare itu luas lahan yang dibebaskan. Tetapi kemudian diralat menjadi jumlah surat. Perubahan keterangan itu menjadi perhatian majelis hakim karena dianggap berbelit,” ujarnya.
Gunawan mengatakan perubahan penjelasan tersebut membuka ruang pertanyaan baru mengenai legalitas dokumen yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak tergugat.
Selain itu, saksi lain bernama Yovi juga turut dimintai keterangan. Berdasarkan penjelasan di persidangan, kata Gunawan, lahan yang dijual kepada PT KAJ disebut berada di wilayah Lebak Ulak dan bukan di Desa Sukabumi.
“Yang dijelaskan saksi adalah tanah garapan keluarganya secara turun-temurun dan lokasinya di Lebak Ulak. Tidak ada keterangan bahwa lahannya berada di Sukabumi,” kata dia.
Sementara itu, dua saksi lainnya yang merupakan pengawas lapangan dan operator alat berat dinilai hanya memberikan penjelasan terkait aktivitas teknis pekerjaan di lapangan.
Menurut Gunawan, kedua saksi tersebut tidak menjelaskan substansi utama perkara, yakni terkait status kepemilikan lahan maupun proses pembebasan lahan yang menjadi objek sengketa.
“Mereka lebih banyak menjelaskan soal pekerjaan di lapangan, bukan soal kepemilikan lahan atau mekanisme ganti rugi,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim memberikan waktu tambahan selama 14 hari kepada kedua pihak untuk melengkapi bukti surat tambahan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2026 dengan agenda penyerahan bukti tambahan sebelum perkara memasuki tahap kesimpulan dan putusan.
Gunawan berharap proses persidangan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi warga Desa Sukabumi yang menggugat perusahaan tersebut.
“Kalau melihat tahapan sidang, tinggal beberapa agenda lagi sebelum putusan. Kami berharap perkara ini segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutupnya. (Red)
