SAMARINDA, sudutkata.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menilai polemik mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak perlu disikapi secara hati-hati. Menurut dia, pemerintah harus memastikan kebijakan perpajakan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Polemik tersebut mencuat setelah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak kemudian memberikan klarifikasi bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas dukungan koordinasi untuk pengumpulan informasi, bukan sebagai petugas penegak hukum di bidang perpajakan.
Sani mengatakan, posisi dan kewenangan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurut dia, kedua institusi tersebut tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” kata Sani, Selasa.
Ia menegaskan, tugas utama Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta mendampingi pembangunan di wilayah binaannya. Menurut dia, pelibatan aparat keamanan dalam urusan penagihan pajak justru berpotensi mengaburkan fungsi utama mereka.
“Tugas pokok dan fungsi Babinsa maupun Bhabinkamtibmas sudah sangat jelas, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendampingi masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya. Melibatkan mereka dalam penagihan pajak adalah hal yang keliru dan mencederai fungsi utama mereka,” ujarnya.
Sani juga berpandangan bahwa persoalan rendahnya kepatuhan atau belum optimalnya penerimaan pajak seharusnya diselesaikan melalui pembenahan sistem administrasi dan pelayanan, bukan dengan pendekatan yang dapat memunculkan persepsi intimidatif di tengah masyarakat.
“Keterlambatan atau kekurangan capaian pajak seharusnya dijawab dengan perbaikan sistem pelayanan, sosialisasi yang merata, serta transparansi penggunaan pajak yang dibayarkan masyarakat, bukan dengan melibatkan aparat keamanan untuk menagih,” katanya.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, Sani meminta pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Dalam kondisi ekonomi sekarang ini jangan aneh-aneh. Rakyat harus disayang dan dibuat tenang,” pungkasnya. (In)


