Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Kuasa Hukum BT Minta Dakwaan Korupsi Lahan Transmigrasi Digugurkan

Redaksi by Redaksi
29 Juli 2026
in HUKUM
Suasana sidang.

Suasana sidang.

Dibaca 965

SAMARINDA, sudutkata.com – Tim kuasa hukum terdakwa BT meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak dapat diterima. Permintaan itu disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) dalam sidang perdana yang digelar Selasa (28/7/2026).

Kuasa hukum BT, Andi Simangunsong, berpendapat perkara yang menjerat kliennya telah melewati batas waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Menurut dia, dugaan perbuatan pidana yang didakwakan terjadi pada periode Januari hingga Desember 2007.

“Penuntut umum baru mengajukan penuntutan pada Juli 2026. Padahal, berdasarkan KUHP lama, masa kedaluwarsa penuntutan telah berakhir pada Desember 2025. Karena itu, penuntutan seharusnya dinyatakan gugur,” ujar Andi di hadapan majelis hakim.

Selain mengajukan daluwarsa, Andi juga menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata. Ia mengatakan pokok persoalan berkaitan dengan hak pengelolaan lahan dan izin pertambangan, bukan tindak pidana korupsi.

“Perusahaan telah membebaskan lahan dari masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik. Jika ada persoalan mengenai hak atas lahan atau proses pembebasannya, itu merupakan ranah keperdataan,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan, menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima, dan membebaskan BT dari penuntutan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Riko Kriswantoro dalam surat dakwaannya menyebut BT selaku Direktur PT KRA dan Direktur PT ABE diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara di kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara, tanpa memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.

Jaksa juga menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan dari pejabat terkait, termasuk saksi berinisial HM yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008.

Dalam dakwaan disebutkan, aktivitas penambangan itu menghasilkan sekitar 1.896.876 ton batu bara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur tertanggal 15 Juni 2026, perbuatan tersebut diduga memperkaya korporasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp696,9 miliar.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. (mifa)

Tags: BATUBARAkorupsiLAHAN TRANSMIGRASITAMBANG
Previous Post

Kemacetan Samarinda, DPRD Tawarkan Solusi Lewat Sungai

Next Post

Kejati Kaltim Gelar Duta Pelajar Sadar Hukum 2026, SMAN 10 Samarinda Raih Juara I

Next Post
Kejati Kaltim Gelar Duta Pelajar Sadar Hukum 2026, SMAN 10 Samarinda Raih Juara I

Kejati Kaltim Gelar Duta Pelajar Sadar Hukum 2026, SMAN 10 Samarinda Raih Juara I

DPRD Samarinda Siapkan Cek Kesehatan Gratis Saat HUT RI

DPRD Samarinda Siapkan Cek Kesehatan Gratis Saat HUT RI

Helmi Abdullah: DPRD Samarinda Fokus APBD 2026 dan Program Berdampak Warga

Helmi Abdullah: DPRD Samarinda Fokus APBD 2026 dan Program Berdampak Warga

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In