SAMARINDA, sudutkata.com – Penertiban parkir liar di Samarinda dinilai perlu diikuti dengan penyediaan lapangan kerja bagi juru parkir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga menyiapkan pembinaan dan akses pekerjaan resmi.
Menurut Samri, persoalan ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam penataan perparkiran. Tanpa alternatif mata pencaharian, penertiban berisiko membuat sebagian juru parkir kehilangan sumber penghasilan tanpa memiliki pilihan pekerjaan lain.
“Memberantas total itu sulit. Yang bisa kita lakukan adalah membina mereka, lalu memberi kesempatan bekerja secara resmi agar tetap bisa mencari penghasilan,” kata Samri, Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia mengusulkan pemerintah membuka kesempatan bagi juru parkir liar untuk bekerja dalam sistem perparkiran resmi. Skema tersebut, menurut dia, dapat memberikan kepastian penghasilan sekaligus mendorong pengelolaan parkir yang lebih tertib.
Samri juga mendorong pelatihan keterampilan dan pemberdayaan bagi mereka yang ingin beralih ke sektor pekerjaan lain. Ia menilai pendekatan tersebut dapat menjadi pelengkap penegakan aturan agar penataan parkir tidak mengabaikan kondisi sosial masyarakat.
“Kalau langsung diberangus tanpa solusi, mereka bisa mencari cara lain yang justru melanggar hukum,” ujarnya.
Namun, persoalan parkir liar tidak hanya berkaitan dengan keberadaan juru parkir. Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, beberapa Waktu lalu menyoroti kebiasaan masyarakat yang masih memarkir kendaraan di sembarang tempat meskipun fasilitas parkir telah disediakan.
“Selama masyarakat belum tertib, maka pekerjaan rumah kami tidak akan pernah selesai,” kata Manalu, seperti dikutip Kaltim Akurasi dalam pemberitaan mengenai parkir liar di Samarinda.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan parkir liar juga membutuhkan kepatuhan pengguna kendaraan terhadap aturan dan penggunaan kantong parkir resmi.
Dengan demikian, penataan parkir membutuhkan dua pendekatan yang berjalan beriringan penegakan aturan untuk mencegah pelanggaran dan pembinaan untuk membuka peluang pekerjaan yang lebih layak bagi masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme perekrutan juru parkir resmi berjalan jelas agar usulan pemberdayaan tersebut dapat diterapkan, bukan sekadar menjadi wacana. (In)



