SAMARINDA, sudtkata.com – Pernikahan dini bukan sekadar persoalan keputusan keluarga. Praktik ini berisiko merampas kesempatan anak untuk menuntaskan pendidikan, memperoleh perlindungan, dan mempersiapkan masa depan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai pencegahannya membutuhkan pendampingan yang lebih kuat dari keluarga hingga pemerintah.
“Tingginya dispensasi nikah itu bukan sekadar angka. Itu tanda kita belum hadir secara utuh untuk anak-anak,” ujar Puji, Kamis.
Data Kementerian Agama yang menjadi bahan pembahasan mencatat 116 permohonan dispensasi nikah pada 2023 dan 105 permohonan pada 2024. Hingga Mei 2025, jumlahnya mencapai 36 permohonan.
Menurut Puji, angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan persoalan perkawinan anak. Sebab, ada perkawinan yang dilakukan secara siri sehingga tidak tercatat melalui jalur administrasi resmi.
“Masih banyak yang memilih jalur penghulu liar. Ini menunjukkan lemahnya edukasi dan pengawasan,” katanya.
Puji menilai pernikahan dini tidak bisa hanya dikaitkan dengan budaya atau tekanan ekonomi. Kurangnya pemahaman mengenai pendidikan, kesehatan reproduksi, dan kesiapan membangun rumah tangga turut menjadi persoalan yang perlu ditangani.
“Banyak yang pikir sekolah nggak penting, yang penting bisa kerja dan bantu ekonomi. Padahal risiko ke depan jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia mengingatkan, perkawinan pada usia anak dapat meningkatkan kerentanan terhadap putus sekolah, ketergantungan ekonomi, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, menurut dia, pencegahan harus dilakukan sebelum anak dan keluarga mengambil keputusan menikah.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Perkawinan di bawah batas tersebut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh dispensasi pengadilan berdasarkan alasan mendesak dan bukti pendukung yang cukup.
Ketentuan itu menempatkan dispensasi sebagai pengecualian, bukan jalan pintas untuk menikahkan anak.
Puji mendorong pemerintah, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat memperkuat edukasi serta menyediakan layanan konseling keluarga dan kesehatan reproduksi yang mudah diakses remaja.
“Bangun layanan konseling keluarga, perkuat edukasi seksual dan kesehatan reproduksi, serta sediakan ruang aman bagi anak dan remaja,” pungkas Puji. (In)



