KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Sebanyak 7.256 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga Maret 2026.
Keberadaan ribuan tenaga tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan aparatur untuk mendukung pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, jumlah PPPK yang saat ini bertugas di lingkungan pemerintah daerah masih berada di kisaran tujuh ribu orang lebih.
“Mereka menjalankan tugas sesuai bidang dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah,” ungkapnya, Jumat (2/10/26).
Keberadaan PPPK tetap menjadi perhatian dalam penataan aparatur daerah. Meski pemerintah daerah menghadapi penyesuaian pengelolaan aparatur dan kondisi fiskal, Pemkab Kutim sebelumnya memastikan tidak ada tenaga PPPK yang dirumahkan.
Dengan tetap menjalankan tugas, para PPPK turut menopang pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Jumlah tersebut juga menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam melihat kebutuhan sumber daya aparatur untuk menunjang pelaksanaan program dan pelayanan publik.
Di sisi lain, pengelolaan ribuan PPPK perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Pemerintah daerah masih mencermati status serta skema pembiayaan tenaga PPPK, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Kepastian mengenai skema tersebut dinilai penting dalam menyusun perencanaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Kutim masih menunggu kebijakan pemerintah pusat agar pengelolaan anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan aparatur dan keberlanjutan pelayanan.
“Pemkab Kutim berharap adanya kepastian kebijakan dari pemerintah pusat terkait skema pembiayaan PPPK ke depan,” terangnya.
Kepastian kebijakan tersebut nantinya menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan anggaran daerah. Dengan perencanaan yang lebih jelas, kebutuhan pembiayaan aparatur dapat diselaraskan dengan kemampuan fiskal tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan pemerintahan.
Keberadaan 7.256 PPPK dengan demikian tidak hanya menjadi bagian dari struktur aparatur, tetapi juga berperan dalam menjaga pelayanan publik tetap berjalan di berbagai sektor.
“Penataan selanjutnya diarahkan agar kebutuhan tenaga pemerintahan dan kemampuan anggaran daerah dapat berjalan seimbang,” tandasnya. (adv/Kutim/ra)



