KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperpanjang masa kerja guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik di daerah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan tenaga pengajar di tengah penyesuaian skema kepegawaian PPPK.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, perpanjangan tersebut telah dilakukan terhadap guru PPPK. Artinya, masa kerja yang sebelumnya menjadi dasar penugasan mereka kembali dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Guru, Alhamdulillah sudah kita perpanjang juga kemarin,” kata Ardiansyah, Jumat (2/10/2026).
Perpanjangan masa kerja guru tersebut berkaitan dengan proses penataan PPPK, termasuk tenaga yang berada dalam skema PPPK paruh waktu. Ardiansyah menyebut masih terdapat tenaga dalam jumlah terbatas yang masuk dalam skema tersebut sehingga pengelolaannya perlu disesuaikan dengan kebijakan kepegawaian yang berlaku.
Hingga Maret 2026, jumlah PPPK di Kutim tercatat mencapai 7.256 orang. Mereka tersebar di berbagai sektor pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk tenaga pendidik yang menjalankan tugas di satuan pendidikan.
Di sisi lain, kebutuhan guru di sekolah negeri juga masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebanyak 795 guru honorer sebelumnya tercatat berpeluang diusulkan menjadi PPPK berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan daerah.
Kondisi tersebut membuat penataan status kepegawaian berjalan bersamaan dengan upaya menjaga ketersediaan tenaga pengajar. Keberlanjutan masa kerja guru menjadi salah satu bagian yang berkaitan langsung dengan kesinambungan proses belajar mengajar serta pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
“Penyesuaian kebijakan PPPK dilakukan agar keberadaan tenaga pemerintah tetap dapat mendukung kebutuhan pelayanan di daerah,” terangnya.
Pemkab Kutim selanjutnya menyesuaikan pengelolaan tenaga pendidikan dengan status kepegawaian, kebutuhan formasi, serta kebijakan aparatur yang berlaku.
“Perpanjangan masa kerja guru PPPK menjadi bagian dari penataan tersebut agar tenaga pendidik tetap dapat menjalankan tugasnya dalam mendukung pelayanan pendidikan di Kutim,” tandasnya. (adv/Kutim/ra)



