SAMARINDA, sudutkata.com – Pelarian Sarpius bin Embung, terpidana perkara korupsi pembangunan sarana air bersih di Kabupaten Kutai Barat, berakhir di Kota Samarinda. Pria berusia 46 tahun itu diamankan Tim Intelijen Kejaksaan pada Kamis dini hari setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur Toni Yuswanto mengatakan, Sarpius ditangkap sekitar pukul 00.15 Wita melalui operasi pelacakan yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan intelijen.
“Pengamanan terhadap DPO kasus korupsi sarana air bersih tersebut dilaksanakan tim gabungan intelijen pada Kamis dini hari,” kata Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis. 01/10/2026.
Operasi tersebut melibatkan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Kaltim. Upaya penangkapan juga mendapat dukungan dari jajaran Tim Intelijen Kejaksaan Negeri setempat.
Sarpius diketahui merupakan warga asal Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Ia menjadi terpidana dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan sarana air bersih pada Tahun Anggaran 2007.
Proyek tersebut mencakup pembangunan sarana air bersih di Kampung Bermai dan Kampung Besiq dengan total alokasi anggaran mencapai Rp505,11 juta.
Namun, pekerjaan fisik proyek tidak diselesaikan secara keseluruhan. Empat unit sumur gali yang berada di Kampung Bermai, misalnya, ditinggalkan sebelum memasuki tahap penyelesaian akhir.
“Perkara korupsi yang melibatkan terpidana berkaitan erat dengan proyek pembangunan sarana air bersih pada Tahun Anggaran 2007,” ujar Toni.
Akibat pekerjaan yang tidak dituntaskan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp84,61 juta berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Akibat perbuatan tidak menyelesaikan pekerjaan fisik tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp84,61 juta berdasarkan hasil pemeriksaan,” tutur Toni.
Perkara Sarpius kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya terpidana sempat diputus bebas pada tingkat banding.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Sarpius. Selain hukuman badan, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan.
“Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp84,61 juta subsidair pidana tiga bulan penjara,” kata Toni.
Setelah berhasil diamankan di Samarinda, Sarpius selanjutnya diserahterimakan dan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersiapkan proses penahanan terpidana di Lapas Kelas IIA Kota Samarinda.
Kejati Kaltim menegaskan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap para buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kejaksaan menyatakan akan terus melakukan pelacakan terhadap DPO, sekaligus memperkuat koordinasi antara jajaran intelijen di tingkat pusat dan daerah agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Sinergi pemantauan intelijen pusat dan daerah terus diperkuat untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas,” pungkas Toni. (In)



