Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Polresta Samarinda Ungkap Pencurian Kabel Bawah Tanah di Tiga Lokasi, 4 Orang Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
28 Oktober 2026
in HUKRIM
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Kabel oleh Polresta Samarinda yang digelar pada 28 Oktober 2026, yang dipimpin oleh Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian bersama jajaran. (Foto: iN/sudutkata.com)

SAMARINDA, sudutkata.com – Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian dan perusakan kabel bawah tanah milik PT Telkom dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Samarinda yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 37 orang dan menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka.

Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian yang dilakukan dengan menyasar kabel bawah tanah bernilai ekonomis tinggi. Modus yang digunakan, yakni mendeteksi keberadaan kabel menggunakan alat khusus, menggali jalan, kemudian menarik dan mengangkut kabel menggunakan truk untuk dijual kembali.

Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan masyarakat terhadap aktivitas penggalian jalan yang mencurigakan.

“Ini ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) terkait pencurian dan perusakan. Tujuan pelaku untuk mendapatkan kabel di bawah tanah yang memiliki nilai ekonomis, agar bisa dijual kembali untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Anib dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026).

Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial ES, N, R, dan H. Tiga tersangka, yakni ES, N, dan R, berperan sebagai ketua kelompok atau ketua rombongan pekerja. Sementara H bertugas mendeteksi keberadaan kabel di bawah tanah menggunakan alat detektor.

“Yang diamankan ada empat orang. Tiga sebagai ketua kelompok atau ketua borongan, kemudian satu orang berperan mendeteksi keberadaan kabel yang berada di bawah tanah menggunakan alat detektor,” jelas Anib.

Polisi mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi di tiga lokasi. Pertama, di Jalan A.M. Sangaji, Kelurahan Bandara, Samarinda, pada hari Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.

Dua lokasi lainnya berada di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bung Tomo, tepatnya di Perumahan Keledang Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang. Kedua lokasi tersebut menjadi sasaran pencurian pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan menyamar sebagai pekerja proyek resmi. Mereka menggunakan rompi dan peralatan tertentu untuk meyakinkan masyarakat bahwa kegiatan penggalian yang dilakukan merupakan pekerjaan yang sah.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo menjelaskan, modus pencurian diawali dengan survei untuk menentukan titik keberadaan kabel bawah tanah.

“Awalnya satu pelaku melakukan deteksi atau survei terkait keberadaan kabel yang ada di jalan. Setelah diketahui, dilakukan koordinasi antartersangka untuk menentukan titiknya. Kemudian ketua rombongan mengajak para pekerja untuk melakukan kegiatan penggalian secara ilegal,” kata Rachmat.

Setelah titik kabel ditemukan, para pekerja menggali jalan dan menarik kabel menggunakan bantuan truk. Kabel yang berhasil diambil kemudian dipotong-potong dengan panjang sekitar empat meter, sebelum diangkut ke tempat tertentu yang diduga menjadi lokasi penampungan atau penjualan.

Untuk menghilangkan jejak penggalian, para pelaku menutup kembali lubang yang dibuat menggunakan aspal. Namun, penutupan hanya dilakukan pada bagian jalan yang sebelumnya dibongkar.

“Karena alat yang kami amankan ada detektor, rompi seolah-olah mereka melakukan pekerjaan resmi atau mempunyai pekerjaan proyek. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata mereka melakukan pencurian kabel,” ujar Rachmat.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan pada malam hari untuk menghindari perhatian masyarakat. Setelah mengambil kabel dan menutup lubang galian, kelompok tersebut diduga berpindah ke lokasi lain yang memiliki kabel bawah tanah.

Polisi menyebut kabel yang menjadi sasaran pencurian merupakan aset PT Telkom dan Dinas PU Kota Samarinda. Namun, jumlah kabel yang telah diambil serta pihak yang menampung atau membeli hasil pencurian tersebut masih didalami.

“Untuk kabelnya sudah berhasil mereka geser atau ambil. Sudah dijual ke mana, masih akan kami dalami. Sementara kabelnya belum terhitung,” kata Anib.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kerugian sementara dari salah satu lokasi kejadian diperkirakan mencapai Rp72 juta. Sementara kerugian dari dua lokasi lainnya masih dalam proses pendalaman.

“Total sementara Rp72 juta itu untuk satu TKP. Dua TKP lainnya masih dalam proses pendalaman,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut melibatkan pekerja yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Jawa, Lampung, Makassar, Semarang, Flores, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Para pekerja disebut menerima upah Rp300 sampai dengan Rp350 ribu per hari untuk melakukan penggalian kabel.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat detektor, rompi yang diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas pencurian sebagai pekerjaan proyek resmi, serta peralatan untuk menarik kabel.

Dari total 37 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 33 orang lainnya masih berstatus saksi. Menurut polisi, puluhan pekerja tersebut mengaku hanya menerima perintah untuk menggali di lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengetahui secara pasti kepemilikan kabel yang mereka ambil.

“Jadi mereka disuruh, tidak tahu untuk apa. Tahunya hanya disuruh menggali. Mereka tidak tahu kabel itu milik siapa,” ujar Anib.

Polisi menyatakan, unsur kesengajaan dalam tindak pidana pencurian belum terbukti terhadap 33 orang yang masih berstatus saksi. Meski demikian, penyidik tetap membuka kemungkinan perubahan status hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam proses penyidikan.

“Tidak menutup kemungkinan, kalau dalam proses pendalaman ternyata mereka mengetahui bahwa mereka disuruh untuk mencuri, maka tidak menutup kemungkinan mereka yang saat ini menjadi saksi bisa dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Selain mendalami peran para pekerja, Polresta Samarinda masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali atau pemberi perintah dalam aksi pencurian tersebut. Polisi belum dapat memastikan siapa yang merekrut para ketua kelompok dan mengarahkan mereka untuk mengambil kabel bawah tanah.

Anib mengatakan, penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang terlibat untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pencurian tersebut.

“Masih kami dalami. Mereka memang sudah kami periksa, tetapi siapa yang menyuruh melakukan perbuatan tersebut masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan.

Rachmat menyebutkan, pasal yang disangkakan meliputi Pasal 47 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 262, Pasal 52, Pasal 522, Pasal 51, Pasal 20, Pasal 31, serta Pasal 61 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menjelaskan, ancaman hukuman untuk tindak pidana pencurian dapat mencapai maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan tindak pidana perusakan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polresta Samarinda memastikan penyidikan masih berlanjut untuk menghitung total kerugian, menelusuri keberadaan kabel yang dicuri, serta mengungkap pihak yang diduga berada di balik aksi pencurian kabel bawah tanah di tiga lokasi tersebut. (iN)

Dibaca 4,213
Tags: Pencurianpolresta samarinda
Previous Post

PMII Unmul Surati Prabowo soal Polemik Pemilihan Rektor

Next Post

Ahli Waris Bantah Dituding Mafia Tanah di Jalan M Said Samarinda

Next Post
Ahli Waris Bantah Dituding Mafia Tanah di Jalan M Said Samarinda

Ahli Waris Bantah Dituding Mafia Tanah di Jalan M Said Samarinda

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In