SAMARINDA, susutkata.com – Ahli waris pemilik lahan di Jalan M Said, Gang Berlian, Samarinda, Muhammad Sholihin, membantah tudingan mafia tanah yang beredar di media sosial. Ia menyatakan keluarganya memiliki dokumen kepemilikan atas tanah warisan orang tua mereka dan keberatan karena tuduhan tersebut muncul tanpa klarifikasi kepada pihak keluarga.
Sholihin mengatakan keluarganya perlu memberikan penjelasan mengenai status lahan yang kini menjadi sengketa. Ia mengklaim dokumen kepemilikan tanah masih dipegang oleh ahli waris.

“Kemarin sempat viral masalah mafia tanah. Tanpa klarifikasi ke kami, tiba-tiba langsung dinyatakan mafia tanah. Okelah, ini kita klarifikasi bahwasanya kami pun punya surat,” kata Sholihin saat ditemui pada 27 Oktober 2026.
Ia juga mempersoalkan dugaan penjualan lahan oleh pihak yang menyewa tanah tersebut tanpa sepengetahuan keluarga pemilik. Menurut dia, persoalan itu menjadi salah satu alasan keluarga menolak tudingan mafia tanah.
“Dari surat kepemilikan tanah, kami punya. Sementara kita dibicarakan mafia tanah, padahal suratnya kami pegang semua. Mereka penyewa lahan saya ini jual tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya.
Sholihin menegaskan, keluarga tidak menerima pelabelan tersebut karena merasa memiliki dasar dokumen untuk mengklaim tanah yang dipersoalkan. Ia meminta pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan agar terlebih dahulu melakukan klarifikasi.
Perselisihan mengenai lahan itu, menurut Sholihin, sebelumnya telah dibahas dalam dua pertemuan mediasi di kantor kelurahan. Pertemuan tersebut turut menyinggung keabsahan tanda tangan ketua RT pada surat permohonan terkait tanah milik keluarganya.
Sholihin mengklaim ketua RT sempat mengakui tanda tangan tersebut ketika dimintai keterangan dalam mediasi. Namun, ia menyebut pengakuan itu berubah ketika ketua RT bertemu dengan pihak lain, yakni Irma Suryani.
“Dua kali pertemuan di kelurahan, ditanyakan masalah tanda tangan permohonan surat kami, betulkah RT yang tanda tangan? Saat itu RT mengakui,” kata Sholihin.
Ia kemudian mempersoalkan pernyataan yang menurutnya berbeda dalam pertemuan berikutnya.
“Tapi kemarin saat Ibu Irma Suryani ada di sini sama RT, bilang tidak. Nah, itu saya keberatan juga masalah itu,” ujarnya.
Perbedaan keterangan mengenai tanda tangan tersebut menjadi salah satu persoalan yang ingin diklarifikasi Sholihin. Namun, keterangan dari ketua RT maupun Irma Suryani belum tersedia dalam bahan yang disampaikan sehingga klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Sholihin menilai tudingan mafia tanah telah merugikan nama baik keluarganya. Ia mengatakan keluarga berencana menempuh jalur hukum sebagai upaya menanggapi tuduhan yang mereka anggap tidak berdasar.
“Kami keberatan dibicarakan, dikatakan mafia tanah. Saya sampai bilang kenapa sampai ngomong begini. Saya cuma mau klarifikasi masalah itu saja,” tuturnya.
Ia menambahkan, keluarga akan mempertimbangkan laporan hukum karena tidak menerima pelabelan tersebut. Sholihin kembali menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah peninggalan orang tua mereka.
“Setelah ini bakal melaporkan ke jalur hukum atas dasar saya keberatan, tidak terima dikata mafia tanah. Karena ini aslinya tanah orang tua kita sendiri,” tandas dia. (Rdk)

