SAMARINDA, Sudutkata.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ajang lari Samarinda Half Marathon yang batal digelar dan menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi para peserta.
Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang disampaikan para peserta setelah kegiatan tersebut dibatalkan tanpa kejelasan dari pihak penyelenggara.
“Laporan kami terima dari perwakilan peserta yang merasa dirugikan akibat pembatalan kegiatan tanpa kejelasan dari pihak penyelenggara,” ujar Hendri saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (30/6/2026).
Kasus ini bermula ketika peserta tidak menemukan panitia saat jadwal pengambilan race pack menjelang pelaksanaan lomba. Ketiadaan penyelenggara memicu kekecewaan peserta yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Samarinda, V yang bertindak sebagai penyelenggara utama diketahui tidak memenuhi kewajibannya kepada peserta, termasuk tidak mampu menyediakan perlengkapan lomba yang telah dibayarkan.
Data kepolisian menunjukkan sebanyak 1.740 peserta telah melakukan pendaftaran resmi untuk mengikuti Samarinda Half Marathon. Dari jumlah tersebut, dana yang terkumpul melalui pembayaran virtual account maupun transfer bank mencapai Rp481.365.000.
“Total peserta yang terdata sebanyak 1.740 orang dengan nilai pendaftaran yang masuk mencapai Rp481.365.000,” kata Hendri.
Penyidik menemukan sebagian dana pendaftaran digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Nilai dana yang diduga dipakai di luar kepentingan penyelenggaraan kegiatan mencapai Rp280.447.500.
“Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya jasa penasihat hukum,” ungkapnya.
Menurut penyidik, batalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon dipengaruhi sejumlah faktor. Selain adanya kenaikan harga perlengkapan yang menyebabkan race pack tidak dapat dipenuhi secara lengkap, kegiatan tersebut juga belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana peserta yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan kegiatan,” jelas Hendri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, V tidak ditahan di rumah tahanan. Penyidik memutuskan menerapkan status tahanan rumah dengan sejumlah pertimbangan.
“Yang bersangkutan sangat kooperatif selama proses pemeriksaan dan saat ini sedang hamil, sehingga kami menerapkan status tahanan rumah,” ujar Hendri.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan telepon seluler milik tersangka.
“Pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas Hendri.
Polresta Samarinda menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta serta aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon secara menyeluruh. (iN)



