SAMARINDA, sudutkata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengoperasikan fasilitas insinerator pengolahan sampah di kawasan Kampung Baqa, Samarinda Seberang, Selasa (30/6/2026). Kehadiran fasilitas tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengurangi volume sampah yang selama ini dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Peresmian dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 yang juga dirangkai dengan kegiatan penanaman pohon sebagai simbol komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan insinerator merupakan langkah transisi yang ditempuh pemerintah daerah sembari menunggu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang telah masuk dalam program prioritas pemerintah pusat.
Menurutnya, lokasi pembangunan PSEL telah ditetapkan dan lahan yang dibutuhkan juga telah disiapkan oleh Pemkot Samarinda sesuai ketentuan yang diminta pemerintah pusat.
“Lahan sudah kami siapkan dan lokasi pembangunan PSEL sudah ditentukan. Saat ini kami menunggu tahapan lanjutan dari pemerintah pusat setelah adanya penyesuaian kebijakan dan pergantian menteri,” ujar Andi Harun.
Ia menambahkan, pemerintah pusat melalui tim percepatan yang dibentuk Presiden telah melakukan sejumlah pembahasan terkait pembangunan PSEL di berbagai daerah, termasuk Samarinda.
Andi menyebut Samarinda masuk dalam daftar daerah prioritas penerima proyek tersebut. Untuk mendukung kebutuhan operasional pembangkit nantinya, Pemkot Samarinda juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam penyediaan pasokan sampah sekitar 1.000 ton per hari.
“Kerja sama dengan Kutai Kartanegara sudah ditandatangani untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sampah sekitar seribu ton per hari,” katanya.
Sambil menunggu proyek PSEL terealisasi, Pemkot mengoptimalkan penggunaan insinerator yang mulai dioperasikan secara bertahap di sejumlah titik.
Andi menjelaskan, satu unit insinerator memiliki kapasitas pengolahan minimal delapan ton sampah per hari dalam satu shift kerja. Jika operasional ditingkatkan menjadi dua shift, kapasitas pengolahan dapat mencapai sekitar 16 ton per hari.
Dengan total 10 unit insinerator yang disiapkan, potensi pengurangan sampah diperkirakan mencapai sekitar 160 ton per hari apabila seluruh fasilitas beroperasi dalam dua shift.
“Kalau seluruh insinerator berjalan optimal dua shift, pengurangan sampah bisa mencapai sekitar 160 ton setiap hari. Ini cukup membantu mengurangi beban sampah harian Samarinda yang saat ini sekitar 600 ton,” jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan peningkatan kapasitas melalui penambahan shift operasional, namun tetap mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan kondisi peralatan.
Terkait kekhawatiran dampak lingkungan dari penggunaan insinerator, Andi memastikan teknologi yang digunakan di Samarinda berbeda dengan yang diterapkan di sejumlah daerah lain.
Menurutnya, sistem insinerator tersebut tidak menggunakan cerobong asap konvensional, melainkan menerapkan metode pendinginan berbasis air yang akan terus dievaluasi dan disempurnakan.
“Teknologi ini tidak menggunakan cerobong asap seperti yang banyak dikenal. Sistemnya memakai pendinginan air dan akan terus kami evaluasi untuk penyempurnaan,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Samarinda tetap siap menyesuaikan operasional apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait penggunaan teknologi pengolahan sampah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, mengungkapkan seluruh insinerator sebenarnya telah mulai beroperasi sejak sekitar satu pekan terakhir.
Ia mengakui terdapat satu lokasi yang sempat mengalami kendala pasokan air, yakni di kawasan Tani Aman. Namun persoalan tersebut telah diatasi melalui sambungan sementara dari fasilitas milik kelurahan.
“Secara umum seluruh insinerator sudah berjalan. Kendala air di salah satu lokasi juga sudah kami tangani sehingga operasional tetap berlangsung,” kata Suwarso.
Terkait munculnya asap saat proses pembakaran, ia menjelaskan kondisi tersebut umumnya dipicu oleh masuknya sampah basah ke ruang bakar. Idealnya, proses pembakaran dilakukan menggunakan sampah yang telah dipilah sehingga didominasi material kering.
Meski masih ditemukan asap pada kondisi tertentu, hasil pengujian kualitas udara menunjukkan emisi yang dihasilkan masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.
“Semakin banyak sampah basah yang terbakar, asap akan lebih terlihat. Namun hasil pengujian kualitas udara masih memenuhi standar yang berlaku,” ujarnya.
DLH Samarinda juga terus mendorong penguatan sistem pemilahan sampah dari sumbernya. Di setiap lokasi insinerator telah tersedia Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk memilah sampah bernilai ekonomi, sampah organik, dan residu.
Sampah yang masih memiliki nilai jual diarahkan ke bank sampah, sementara sampah organik diolah menjadi kompos. Adapun residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali akan dibakar atau dibawa ke TPA.
Sebagai bagian dari edukasi masyarakat, Pemkot Samarinda juga memperluas program Sedekah Sampah di seluruh kecamatan. Melalui program tersebut, warga yang menyerahkan sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, maupun kertas akan memperoleh paket sembako hasil kerja sama dengan berbagai perusahaan dan lembaga.
Menurut Suwarso, program itu tidak hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga menumbuhkan budaya memilah sampah sejak dari rumah.
“Harapan kami masyarakat terbiasa memilah sampah sebelum dibuang. Edukasi ini harus menjangkau seluruh kecamatan hingga tingkat kelurahan,” pungkasnya. (iN)


