KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Kegiatan fisik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur mulai bergerak setelah sempat berada dalam fase persiapan. Sebanyak 50 paket kegiatan tahun anggaran 2026 kini bertahap memasuki proses pengadaan, mulai dari penayangan hingga persiapan kontrak melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Kabid Permukiman Dinas Perkim Kutai Timur Muhammad Noor menjelaskan proses kegiatan fisik baru mulai diintensifkan sekitar satu bulan terakhir. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah koordinasi dalam penyusunan dan pembaruan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Langkah itu diperlukan karena perubahan harga di lapangan, termasuk pengaruh inflasi, dapat memengaruhi nilai dasar barang maupun pekerjaan yang akan dilelang atau diproses melalui mekanisme pengadaan.
Pernyataan itu disampaikannya saat diwawancarai di Kantor Dinas Perkim Kutai Timur, Kamis (10/9/2026). Menurutnya, koordinasi dengan pejabat pengadaan sudah dilakukan, sementara seluruh proses pengadaan berada dalam penanganan bagian barang dan jasa.
“Sudah di sini ada 13 PPK, sudah koordinasi semua tentang penayangan, proses penayangan. Insya Allah sudah ada yang berproses, ada yang akan berkontrak, semuanya sudah kami serahkan ke bagian barang jasa,” katanya.
Ia menerangkan, setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menangani sejumlah paket dengan perkembangan yang berbeda. Dalam satu PPK, jumlah kegiatan yang berproses dapat mencapai sekitar 10 sampai 15 paket. Secara keseluruhan, sekitar 50 paket kegiatan Perkim menjadi bagian dari pelaksanaan program pada tahun anggaran 2026.
Sembari proses pengadaan berjalan, Dinas Perkim juga terus melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan. Mohammad menekankan pembaruan harga menjadi salah satu aspek penting sebelum pekerjaan fisik berjalan karena kondisi pasar dapat berubah dan berdampak terhadap penyusunan nilai pekerjaan.
Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan 2026 berlangsung di tengah keterbatasan anggaran. Mohammad menyebut kondisi anggaran tahun ini tidak jauh berbeda dengan 2025. Selain menjalankan program baru, Perkim Kutim sebelumnya juga memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas kegiatan tahun anggaran 2025.
Nilai kewajiban tersebut, menurutnya, mencapai sekitar Rp246 miliar dengan jumlah paket lebih dari 1.200 kegiatan. Setelah dilakukan pergeseran anggaran pada awal Juli 2026, sebagian besar kewajiban tersebut telah berhasil diselesaikan.
“Alhamdulillah, sejak pergeseran di awal Juli 2026 kemarin, itu sudah kita selesaikan kewajiban hutang kami ke pihak ketiga,” ujarnya.
Namun, masih terdapat 11 paket yang belum dapat dibayarkan. Kendala tersebut bukan karena pekerjaan belum terselesaikan, melainkan berkaitan dengan pencatatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Mohammad menjelaskan terdapat kekeliruan dalam penempatan jenis belanja, seperti belanja aset yang tercatat pada pos berbeda.
Perkim Kutim menargetkan 11 paket tersisa tersebut dapat dituntaskan setelah perubahan anggaran 2026 ditetapkan. Dengan demikian, kewajiban kepada pihak ketiga dari kegiatan tahun sebelumnya diharapkan selesai seluruhnya tanpa mengganggu kelanjutan program pembangunan yang sudah direncanakan.
Di tengah proses penyelesaian kewajiban lama, paket kegiatan yang mendapatkan alokasi anggaran tahun ini tetap diproses melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Perkim berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Dengan mulai bergeraknya sekitar 50 paket kegiatan serta penyelesaian sebagian besar kewajiban tahun 2025, Perkim Kutim kini memusatkan perhatian pada percepatan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan fisik. Langkah tersebut menjadi penting agar sisa waktu tahun anggaran 2026 dapat dimanfaatkan secara efektif dan program permukiman yang sudah dialokasikan bisa terealisasi.(RA/ADV/Kutim)



