KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur menyeleksi calon penerima bantuan rumah. Seluruh pemohon yang masuk dalam proses verifikasi harus diperiksa langsung di lapangan agar bantuan pemerintah tidak jatuh kepada masyarakat yang tidak memenuhi prioritas.
Kabid Permukiman Dinas Perkim Kutai Timur, H. Mohammad Noor, mengatakan verifikasi lapangan merupakan tahapan penting dalam program pembangunan rumah layak huni. Pemeriksaan dilakukan karena jumlah usulan yang disampaikan dari desa dan kecamatan umumnya melampaui kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Pada tahun anggaran 2026, misalnya, Pemkab Kutim melalui Dinas Perkim hanya memiliki kuota pembangunan 150 unit rumah baru yang akan diarahkan ke tiga kecamatan, yakni Bengalon, Muara Wahau dan Kongbeng. Sementara usulan masyarakat yang masuk melalui RT, desa hingga kecamatan jumlahnya jauh melebihi kuota tersebut.
“Karena kami tidak mau tahunya di atas meja saja. Apalagi hanya di atas kertas,” kata Mohammad Noor saat diwawancarai di Kantor Dinas Perkim Kutim, Kamis (10/9/2026).
Karena itu, petugas melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi calon penerima. Proses tersebut mencakup kesesuaian identitas, kondisi hunian, kemampuan ekonomi keluarga, hingga status lahan tempat rumah akan dibangun.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah calon penerima merupakan penduduk Kutai Timur. Warga juga harus memiliki lahan dengan status atau bukti legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Persyaratan berikutnya berkaitan dengan kondisi tempat tinggal calon penerima.
“Syarat utamanya pasti KTP Kutai Timur. Memiliki lahan dengan bukti legalitas yang jelas, yang lainnya itu pastikan belum memiliki rumah yang layak,” ujar Mohammad.
Ia menjelaskan, calon penerima tidak harus merupakan warga yang sama sekali tidak memiliki bangunan tempat tinggal. Masyarakat yang sudah mempunyai rumah tetapi kondisinya tidak layak juga dapat masuk dalam sasaran program, sepanjang memenuhi ketentuan serta mendapatkan prioritas berdasarkan hasil verifikasi.
Kondisi riil tersebut, menurutnya, hanya dapat diketahui apabila petugas turun langsung. Ada masyarakat yang tercatat telah mempunyai rumah, tetapi kenyataannya hanya menempati bangunan sederhana yang tidak memenuhi standar kelayakan untuk keluarga. Kondisi seperti itu menjadi salah satu alasan pemerintah hadir melalui program perumahan.
Selain kondisi rumah dan legalitas lahan, Perkim juga mempertimbangkan faktor penghasilan, usia, pendidikan serta keadaan sosial ekonomi keluarga. Seluruh unsur tersebut kemudian menjadi bahan untuk menyusun skala prioritas.
Hasil verifikasi lapangan tidak serta-merta menjadi keputusan akhir. Data calon penerima selanjutnya dibawa dalam pembahasan kelompok kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pokja PKP yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.
Dalam penjelasan Mohammad, unsur yang terlibat antara lain perangkat daerah yang menangani pekerjaan umum, kesehatan, sosial, lingkungan hidup serta pemberdayaan masyarakat. Pembahasan lintas sektor dilakukan untuk memastikan calon penerima memenuhi kriteria dan sesuai dengan skala kebutuhan.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena anggaran program tidak mampu mengakomodasi seluruh masyarakat yang mengajukan bantuan dalam waktu bersamaan. Dengan kuota sekitar 150 unit pada 2026, pemerintah harus memilih warga dengan kebutuhan paling mendesak.
Mohammad juga menyebut informasi mengenai persyaratan program telah disampaikan ke kecamatan dan desa, serta disebarluaskan melalui sejumlah media informasi pemerintah. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui dokumen dan kriteria dasar sebelum mengajukan permohonan.
Seleksi yang berlangsung lebih lama menjadi konsekuensi dari proses pemeriksaan langsung. Namun, Perkim Kutim memilih mempertahankan pola tersebut untuk menjaga akurasi penerima bantuan.
Dengan verifikasi dari rumah ke rumah serta pembahasan lintas perangkat daerah, pemerintah berharap program bantuan perumahan dapat tepat sasaran. Bagi Perkim, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga dari ketepatan menentukan keluarga yang benar-benar membutuhkan dukungan APBD Kutai Timur. (RA/ADV/Kutim)



