SAMARINDA, sudutkata.com – Sidang perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 9 September 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas Transmigrasi Kabupaten Kukar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Nur Salamah dan Hariyono. Tim jaksa yang terdiri atas Juli Hartono, Diana, dan Melva Nurelly menggali keterangan para saksi untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Budiono Tanbun.
Keterangan para saksi dalam persidangan turut menyinggung persoalan administrasi dan pencatatan aset pemerintah. Sejumlah saksi dari instansi terkait disebut tidak mengetahui secara utuh kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan legalitas dan batas lahan transmigrasi.
Persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan penasihat hukum Budiono Tanbun, Andi Simangunsong. Ia mempertanyakan dasar penentuan batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim berada dalam penguasaan kementerian.
“Dalam sertifikatnya tidak disebut ada berapa patok, surat ukuran di sertifikat pun tidak ada, artinya sertifikatnya ada problem. Bagaimana bisa dikatakan overlapping antara HPL dengan IUP kalau batas HPL saja tidak jelas,” kata Andi dalam persidangan.
Menurut Andi, persoalan batas lahan menjadi penting untuk membuktikan apakah aktivitas penambangan yang dilakukan kliennya pada 2007 benar-benar berada di atas kawasan HPL kementerian.
Ia mempertanyakan belum adanya verifikasi lapangan yang dapat memastikan lokasi kegiatan penambangan tersebut. Menurut dia, lokasi penambangan bisa saja berada di atas tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) warga.
“Kalau ternyata penambangan itu dilakukan di lahan warga, maka tidak ada kaitannya dengan HPL kementerian,” ujar Andi.
Andi menilai kepastian lokasi menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Sebab, menurut dia, tuduhan adanya tumpang tindih antara HPL dan izin usaha pertambangan (IUP) tidak dapat dipastikan tanpa kejelasan batas fisik lahan.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya diajukan pihak terdakwa. Dengan putusan tersebut, proses perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh jaksa penuntut umum. (riz)


