Kamis, September 10, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Masuk Tahap Saksi, Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar Gali Persoalan HPL dan IUP

Redaksi by Redaksi
10 September 2026
in HUKUM
Suasana sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, 9 September 2026.

SAMARINDA, sudutkata.com – Sidang perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 9 September 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas Transmigrasi Kabupaten Kukar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Nur Salamah dan Hariyono. Tim jaksa yang terdiri atas Juli Hartono, Diana, dan Melva Nurelly menggali keterangan para saksi untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Budiono Tanbun.

Keterangan para saksi dalam persidangan turut menyinggung persoalan administrasi dan pencatatan aset pemerintah. Sejumlah saksi dari instansi terkait disebut tidak mengetahui secara utuh kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan legalitas dan batas lahan transmigrasi.

Persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan penasihat hukum Budiono Tanbun, Andi Simangunsong. Ia mempertanyakan dasar penentuan batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim berada dalam penguasaan kementerian.

“Dalam sertifikatnya tidak disebut ada berapa patok, surat ukuran di sertifikat pun tidak ada, artinya sertifikatnya ada problem. Bagaimana bisa dikatakan overlapping antara HPL dengan IUP kalau batas HPL saja tidak jelas,” kata Andi dalam persidangan.

Menurut Andi, persoalan batas lahan menjadi penting untuk membuktikan apakah aktivitas penambangan yang dilakukan kliennya pada 2007 benar-benar berada di atas kawasan HPL kementerian.

Ia mempertanyakan belum adanya verifikasi lapangan yang dapat memastikan lokasi kegiatan penambangan tersebut. Menurut dia, lokasi penambangan bisa saja berada di atas tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) warga.

“Kalau ternyata penambangan itu dilakukan di lahan warga, maka tidak ada kaitannya dengan HPL kementerian,” ujar Andi.

Andi menilai kepastian lokasi menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Sebab, menurut dia, tuduhan adanya tumpang tindih antara HPL dan izin usaha pertambangan (IUP) tidak dapat dipastikan tanpa kejelasan batas fisik lahan.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya diajukan pihak terdakwa. Dengan putusan tersebut, proses perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh jaksa penuntut umum. (riz)

Dibaca 2,415
Tags: HPLPT JMBTAMBANG
Previous Post

Kejari Kutim Bentuk Forwaka, Dorong Transparansi Penegakan Hukum

Next Post

Fraksi Demokrat Samarinda Ikuti Bimteknas Nasional, Viktor: Wakil Rakyat Harus Terus Bersama Masyarakat

Next Post
Fraksi Demokrat Samarinda Ikuti Bimteknas Nasional, Viktor: Wakil Rakyat Harus Terus Bersama Masyarakat

Fraksi Demokrat Samarinda Ikuti Bimteknas Nasional, Viktor: Wakil Rakyat Harus Terus Bersama Masyarakat

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In