KUTAI TUMUR, sudutkata.com – Wajah permukiman kumuh di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak dapat dibenahi dengan “satu obat untuk semua penyakit”. Perbedaan kondisi bangunan, infrastruktur, luas wilayah hingga karakter kawasan membuat pemerintah harus menerapkan pola penanganan yang berbeda di setiap lokasi, termasuk menentukan tingkatan pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi.
Penanganan kawasan kumuh di Kutim saat ini mencakup sejumlah wilayah yang tersebar di enam kecamatan, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Sangkulirang, Muara Wahau dan Kongbeng. Pemerintah daerah memetakan kebutuhan penataan berdasarkan kondisi aktual di lapangan dengan memperhatikan tujuh indikator kekumuhan, sehingga program yang dijalankan dapat diarahkan pada persoalan utama di masing-masing kawasan.
Data Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPRPERA) Kalimantan Timur tahun 2024 mencatat kawasan kumuh di Kutim terbagi berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota. Mengacu pada SK Bupati Kutai Timur Nomor 600/K.652/2023, seluas 74,77 hektare berada dalam kewenangan pemerintah pusat, 310,14 hektare menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sementara 172,03 hektare berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Jika keseluruhan kategori tersebut dijumlahkan, luasan kawasan yang tercatat mencapai 556,94 hektare. Namun, dalam dokumen yang sama terdapat pula luasan kewenangan provinsi berdasarkan berita acara verifikasi yang tercatat sebesar 270,62 hektare. Data PUPRPERA Kaltim tahun 2024 tersebut menjadi rujukan yang lebih baru dibandingkan basis RP2KPKPK tahun 2022 yang sebelumnya mencatat kawasan kumuh Kutim seluas 783,72 hektare.
Sementara itu, pada Januari 2025 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kutim melalui Kepala Bidang Permukiman Muhammad Noor menyebut luasan kawasan permukiman kumuh di wilayah tersebut berada di kisaran 700 hektare. Perbedaan angka tersebut menegaskan pentingnya pembaruan dan sinkronisasi data sebagai dasar penyusunan program penataan kawasan.
Muhammad Noor menjelaskan, pemerintah tidak hanya melihat luasan wilayah ketika menentukan bentuk penanganan, tetapi juga mencermati unsur yang menyebabkan suatu permukiman masuk dalam kategori kumuh.
“Jadi tujuh indikator kumuh itu menjadi perhatian kita. Mencakup kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran,” katanya, Rabu (23/9/2026).
Ketujuh indikator tersebut menjadi pijakan untuk menentukan intervensi yang paling sesuai. Pada kawasan yang masih dapat dipertahankan, peningkatan kualitas lingkungan bisa dilakukan melalui pembangunan maupun perbaikan jalan lingkungan, drainase, sanitasi, jaringan air bersih, sarana persampahan hingga fasilitas pendukung lainnya.
Pembagian kewenangan juga menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap suatu kawasan. Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, kawasan kumuh dengan luasan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kawasan seluas 10 hektare hingga di bawah 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan kawasan seluas 15 hektare atau lebih ditangani pemerintah pusat.
Meski demikian, pendekatan peningkatan kualitas tidak bisa diterapkan pada seluruh permukiman. Kawasan yang secara tata ruang atau kondisi lingkungan tidak memungkinkan untuk dipertahankan membutuhkan pola penanganan berbeda. Salah satu contoh paling jelas adalah rumah-rumah yang berdiri di bantaran sungai.
“Rumah di bantaran sungai itu 100 persen masuk di kawasan kumuh kita. Tidak ada program apapun yang kita poles kecuali relokasi,” kata Noor.
Menurut Noor, kawasan bantaran sungai tidak diarahkan untuk ditata melalui peremajaan bangunan karena dalam perencanaan ke depan wilayah tersebut berkaitan dengan fungsi ruang terbuka. Karena itu, pemerintah menyiapkan skema yang berbeda antara warga berstatus penyewa dan masyarakat yang memiliki rumah.
Warga penyewa diarahkan menuju skema rumah susun yang membutuhkan dukungan dan keterlibatan pemerintah pusat. Sementara itu, warga yang memiliki rumah masuk dalam rencana penyediaan rumah tapak.
Pola tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan hunian masyarakat sekaligus mendukung penataan ruang kawasan secara lebih teratur.
Perbedaan karakteristik tiap lokasi membuat penanganan kawasan kumuh di Kutim membutuhkan kombinasi berbagai program.
Intervensinya tidak sebatas pembangunan infrastruktur, tetapi juga mencakup peningkatan sanitasi, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, perbaikan akses lingkungan hingga relokasi pada kawasan yang memang tidak memungkinkan lagi dipertahankan sebagai tempat tinggal.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendorong penanganan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi bersama pemerintah provinsi maupun pusat,” tegasnya.
Sinkronisasi data menjadi bagian penting agar anggaran dan program dapat diarahkan sesuai kondisi terbaru serta kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
Dengan pendekatan berbasis tujuh indikator kekumuhan, penataan permukiman di enam kecamatan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengurangan luas kawasan kumuh.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk membentuk lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat, aman dan layak, sekaligus memastikan pembangunan kawasan berjalan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan rencana tata ruang Kutai Timur. (RA/ADV/KUTIM).



