KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim, pemerintah desa dan PT PLN (Persero) ULP Sangatta membahas pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
Pembahasan berlangsung dalam rapat di Ruang Damar Lantai 2 Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (7/10/2026), yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kutim, Noviari Noor.
Rapat tersebut membahas penyusunan deklarasi atau komitmen bersama sebagai tahapan awal sebelum kerja sama dilanjutkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Fokusnya mencakup kebutuhan pembangunan jaringan listrik bagi permukiman masyarakat yang berada di dalam maupun berbatasan dengan kawasan TNK.
Noviari mengatakan, penyusunan kesepakatan tersebut membutuhkan penyamaan pemahaman antar-pihak. Hal itu berkaitan dengan ketentuan pembangunan infrastruktur di kawasan konservasi yang harus dipenuhi sebelum rencana pembangunan dapat dilaksanakan.
“Kita perlu menyatukan pemahaman dan berada dalam satu bahasa. Untuk membangun jalur listrik di kawasan konservasi, aturan mensyaratkan adanya PKS dan komitmen yang jelas,” ujar Noviari.
Saat ini, draf deklarasi yang disusun Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutim masih dalam tahap penyempurnaan. Pemkab memastikan aspek legalitas menjadi bagian penting sebelum dokumen tersebut disepakati bersama dan menjadi dasar untuk tahapan berikutnya.
“Saat ini draf komitmen sedang disempurnakan di Bagian Hukum agar aspek legalitasnya terpenuhi secara penuh, paling lambat tahun ini bisa selesai,” lanjutnya.
Noviari menjelaskan, komitmen bersama nantinya tidak hanya menjadi dokumen administratif. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme pembangunan sekaligus pembagian tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
Di sisi lain, rencana pembangunan jaringan listrik di kawasan TNK harus tetap memperhatikan ketentuan konservasi. Karena itu, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan perlindungan kawasan menjadi dua aspek yang perlu berjalan beriringan dalam pelaksanaan program.
Menurut Noviari, penyelesaian dokumen menjadi tahapan penting agar rencana tersebut memiliki dasar yang jelas sebelum masuk pada pelaksanaan kerja sama.
Setelah deklarasi atau komitmen bersama disepakati, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan PKS sebagai dasar kerja sama. Pemkab Kutim berharap tahapan tersebut dapat memberikan kejelasan dalam pemenuhan kebutuhan listrik dan infrastruktur dasar masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan konservasi TNK.
“Pemkab Kutim berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan bagi pemenuhan kebutuhan listrik dan infrastruktur dasar masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan konservasi TNK,” tandasnya. (adv/Kutim/ra)



