KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) memperketat pemeriksaan angkutan penumpang melalui ramp check (ramcek). Selain memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, petugas turut melihat kondisi pengemudi sebelum kendaraan digunakan untuk perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan Kutim Poniso Suryo Renggono melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Mega Pujiyanti, menjelaskan pemeriksaan dilakukan bertahap. Dokumen kendaraan menjadi salah satu bagian yang diperiksa, meliputi SIM, STNK, KIR hingga kartu pengawasan.
Setelah aspek administrasi, petugas beralih pada kondisi kendaraan. Bagian yang berkaitan dengan keselamatan diperiksa untuk memastikan kendaraan dapat digunakan secara layak saat membawa penumpang.
Mega mengatakan pemeriksaan terhadap sistem pengereman dan ban menjadi perhatian penting dalam tahapan tersebut. Kondisi kedua komponen itu harus dipastikan sebelum kendaraan dinyatakan memenuhi aspek keselamatan.
“Untuk bagian kendaraan, kami paling melihat kondisi rem dan ban. Rem harus berfungsi dengan baik, sedangkan ban juga harus masih layak dan tidak dalam kondisi gundul,” tutur Mega, Rabu (7/10/2026).
Pemeriksaan tidak berhenti pada dua komponen tersebut. Petugas juga mengecek lampu kendaraan, wiper, klakson dan dimensi kendaraan, termasuk sejumlah peralatan yang diperlukan ketika terjadi keadaan darurat.
Perlengkapan yang diperiksa di antaranya sabuk pengaman, alat pemecah kaca, alat pemadam api ringan (APAR), segitiga pengaman serta speedometer. Keberadaan dan kondisi perlengkapan tersebut menjadi bagian dari penilaian kelayakan kendaraan.
Di luar kendaraan, kesiapan pengemudi turut menjadi perhatian. Dishub Kutim dapat menggandeng Dinas Kesehatan maupun Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pengemudi menjalankan perjalanan.
Mega mengatakan pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk mengetahui kondisi fisik pengemudi secara umum, termasuk tekanan darah dan stamina. Dengan begitu, petugas dapat mengetahui apakah pengemudi berada dalam kondisi yang cukup untuk berkendara.
“Pengemudi juga kami cek kesehatannya. Biasanya pemeriksaannya melibatkan Dinas Kesehatan atau Puskesmas, terutama untuk melihat tekanan darah, kondisi kesehatan dan stamina sebelum berangkat,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah pengemudi dapat melanjutkan perjalanan. Apabila kondisi kesehatan dinilai tidak memungkinkan, pengemudi tidak diperbolehkan meneruskan operasional.
Melalui ramcek, Dishub Kutim memastikan standar keselamatan angkutan tidak hanya bergantung pada kelayakan kendaraan.
“Kondisi pengemudi dan kesiapan perlengkapan keselamatan juga menjadi bagian yang diperiksa sebelum kendaraan membawa penumpang,” tandasnya. (adv/Kutim/ra)


