DPRD Samarinda Siapkan Aturan Sempadan Sungai, Warga Bantaran Dijanjikan Tak Direlokasi Sepihak

Akhmad Sukamto, selaku Ketua Pansus III DPRD Samarinda memberikan keterangan kepada awak media setelah memimpin rapat lanjutan pembahasan Raperda Sempadan Sungai di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (9/6/2026). Regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir penyempurnaan sebelum dibahas pada tahapan berikutnya di Bapemperda. (Ft. In/SK)

SAMARINDA, sudutkata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai memasuki tahap akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai. Aturan ini disiapkan untuk mengendalikan pembangunan di bantaran sungai sekaligus mengurangi risiko banjir, longsor, dan abrasi yang selama ini mengancam permukiman warga.

Pembahasan terbaru dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Samarinda, Selasa, 9 Juni 2026.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan pembahasan substansi regulasi tersebut telah memasuki tahap finalisasi sebelum nantinya diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk proses berikutnya.

Menurut dia, salah satu poin utama yang diatur dalam rancangan perda tersebut adalah penetapan garis sempadan sungai di kawasan perkotaan, kawasan industri, serta permukiman yang berada di sepanjang aliran dan anak Sungai Karang Mumus.

“Yang menarik dalam perda ini adalah pengaturan sempadan sungai pada kawasan perkotaan, kawasan perindustrian, dan kawasan perumahan yang berada di wilayah anak Sungai Karang Mumus,” kata Sukamto.

Ia menjelaskan cakupan aturan tidak hanya menyasar Sungai Karang Mumus sebagai sungai utama, tetapi juga mencakup 14 anak sungai yang tersebar di wilayah Kota Samarinda.

Dalam pembahasan tersebut, salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah mengenai lebar sempadan sungai yang akan ditetapkan sebagai zona pengaman.

Sukamto mengatakan aturan nasional melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 memberikan rentang sempadan hingga 50 sampai 100 meter. Namun, penerapan di lapangan harus mempertimbangkan kondisi eksisting perkotaan yang telah berkembang selama puluhan tahun.

Karena itu, pemerintah daerah bersama tim teknis mengusulkan pengaturan sempadan yang lebih realistis dengan kisaran lima hingga sepuluh meter dari bibir sungai.

Penetapan jarak tersebut akan mengacu pada hasil kajian teknis yang dilakukan BWS Kalimantan IV dengan mempertimbangkan lebar, kedalaman, serta karakteristik masing-masing sungai.

Meski mengatur zona larangan pembangunan di bantaran sungai, DPRD memastikan regulasi ini tidak akan menjadi dasar penggusuran massal terhadap warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Sukamto menegaskan aspek sosial menjadi salah satu bagian penting yang diatur dalam rancangan perda.

Menurut dia, pemerintah tidak dapat mengabaikan fakta bahwa sebagian masyarakat telah tinggal selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun di kawasan yang kini masuk kategori sempadan sungai.

“Penertiban dilakukan secara bertahap karena kita juga harus memperhatikan dampak sosial masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut,” ujarnya.

Apabila di kemudian hari diperlukan relokasi atau penataan kawasan, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Ia menegaskan tidak boleh ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat lahirnya regulasi tersebut.

Selain itu, pemanfaatan kawasan sempadan sungai juga akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

Pengaturan nantinya akan dibedakan berdasarkan fungsi kawasan, mulai dari zona permukiman, kawasan industri hingga kawasan lainnya yang telah ditetapkan dalam RTRW.

“Di RTRW sudah ada pembagian zona. Nah, itu yang nanti akan menjadi dasar pengaturan dalam perda ini,” kata Sukamto.

Dukungan terhadap penyusunan perda sempadan sungai juga datang dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV yang selama ini menjadi institusi teknis pengelola sungai di wilayah Kalimantan Timur.

Kepala BWS Kalimantan IV Andri Rachmanto Wibowo, menilai keberadaan perda sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan kawasan bantaran sungai.

KepalaAndri Rachmanto Wibowo Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV (yang membawahi wilayah Kalimantan Timur) (ft.In/Sk)

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang memandang garis sempadan sebagai pembatas hak kepemilikan lahan. Padahal tujuan utama pengaturan tersebut justru untuk melindungi warga dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh dinamika sungai.

“Tujuan utama sempadan sungai adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jadi bukan untuk membebani warga, tetapi memastikan ada jarak aman dari potensi bahaya yang dapat muncul akibat perubahan kondisi sungai,” kata Andri.

Ia menjelaskan sungai merupakan ekosistem yang terus berubah. Dalam kondisi tertentu dapat terjadi pergeseran alur, abrasi tebing, longsor bantaran, hingga peningkatan debit air saat musim hujan.

Bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan tepi sungai, kata dia, menjadi kelompok yang paling rentan terdampak ketika kondisi tersebut terjadi.

Karena itu, keberadaan ruang sempadan diperlukan sebagai area pengamanan untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin dialami masyarakat.

Andri mengatakan tanpa pengaturan yang jelas, kawasan bantaran sungai berpotensi terus dipadati bangunan yang sebenarnya berada di zona rawan bencana.

“Ketika bangunan berdiri terlalu dekat dengan sungai dan terjadi longsor atau gerusan, masyarakat sendiri yang akan menanggung dampaknya. Karena itu perlu ada batas yang jelas sebagai bentuk perlindungan,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan penetapan sempadan sungai tidak serta-merta membuat seluruh bangunan yang berada di bantaran harus dibongkar atau direlokasi.

Pemerintah, kata dia, akan melakukan verifikasi dan kajian berdasarkan kondisi masing-masing lokasi sebelum menentukan langkah penataan.

Bagi masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan sah dan terdampak kebijakan penataan, pemerintah tetap memiliki mekanisme kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Andri menjelaskan setiap sungai memiliki karakteristik berbeda sehingga lebar sempadan tidak bisa disamaratakan.

Faktor seperti kondisi kawasan, keberadaan tanggul, hingga tingkat risiko banjir menjadi bagian dari pertimbangan teknis dalam penentuan batas sempadan.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan bersama Pemerintah Kota Samarinda, sempadan di kawasan Sungai Karang Mumus umumnya berada pada kisaran lima hingga enam meter dari tepi sungai.

Sementara pada kawasan Sungai Mahakam yang sebagian besar telah dilengkapi tanggul, batas minimal sempadan berada di kisaran lima meter.

Menurut Andri, keberadaan perda nantinya akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan sungai, sekaligus menjadi landasan hukum yang lebih jelas dalam penataan kawasan bantaran.

“Setiap sungai memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pendekatannya juga harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tutupnya.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap kawasan bantaran sungai di Samarinda dapat ditata secara lebih aman, tertib, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan sungai. (In)