Mengaku Tim Investigasi JMSI, Pelaku Diduga Tekan Korban Pakai ID Card Palsu

JAMBI, sudutkata.com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi mengungkap dugaan pencatutan nama organisasi yang digunakan untuk melakukan aksi pemerasan terhadap seorang kepala lembaga pendidikan di Kabupaten Sarolangun.

Pengurus JMSI Jambi menilai, tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai “Ketua Tim Investigasi JMSI Provinsi Jambi” dengan menggunakan identitas palsu, termasuk kartu tanda pengenal (ID card) dan dokumen yang mengatasnamakan organisasi.

Korban dalam peristiwa ini adalah Kepala Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mandiri di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Pelaku diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp, mengirimkan ID card, serta menyampaikan ancaman melalui dokumen draft laporan yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Dalam dokumen tersebut, pelaku juga mencantumkan nama Ketua JMSI Provinsi Jambi sebagai pihak yang disebut terlibat dalam laporan, sehingga memperkuat tekanan psikologis terhadap korban.

Tidak hanya itu, pelaku disebut terus melakukan intimidasi hingga larut malam dan meminta sejumlah uang dengan mengirimkan nomor rekening atas nama pribadi.

Untuk meyakinkan aksinya, pelaku juga mencatut alamat salah satu pengurus JMSI Provinsi Jambi di Jalan AR Saleh RT 37, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dan mengklaimnya sebagai kantor resmi JMSI Provinsi Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua JMSI Provinsi Jambi Maskun Sopwan menegaskan, orang yang mengaku sebagai bagian dari JMSI tersebut bukan merupakan pengurus maupun anggota resmi organisasi.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pihak yang mengatasnamakan JMSI Provinsi Jambi dan diduga melakukan upaya pemerasan,” ujar Maskun Sopwan dalam pertemuan pengurus JMSI Provinsi Jambi di salah satu kafe di kawasan Kambang, Kota Jambi, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan, JMSI memiliki sistem keanggotaan yang resmi dan terverifikasi, serta tidak mengenal struktur “tim investigasi” seperti yang digunakan oleh pelaku.

“Anggota JMSI resmi dibuktikan dengan sertifikat dari pengurus pusat. Bukan dengan ID card seperti yang beredar dalam kasus ini,” katanya.

Maskun juga menekankan bahwa JMSI sebagai organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers memiliki komitmen kuat terhadap integritas dan profesionalitas ekosistem media siber.

Ia menegaskan, segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan JMSI untuk kepentingan pribadi, apalagi pemerasan, merupakan pelanggaran serius terhadap AD/ART organisasi serta mencederai marwah profesi.

“JMSI tidak pernah dan tidak membenarkan praktik pemerasan dalam bentuk apa pun. Ini bertentangan dengan prinsip organisasi dan kode etik yang kami pegang,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Hukum JMSI Provinsi Jambi yang dipimpin Simus Hamadi saat ini tengah menghimpun berbagai bukti terkait dugaan tersebut. Bukti yang dikumpulkan meliputi percakapan WhatsApp, nomor rekening yang digunakan, tangkapan layar, foto, hingga rekaman suara yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.

Pengurus JMSI Jambi menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

JMSI mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus serupa.

“Jika ada pihak yang mengatasnamakan JMSI dan meminta dana, segera lakukan verifikasi ke kanal resmi JMSI atau hubungi pengurus JMSI Provinsi Jambi di nomor 0877-3902-2531,” ujar Maskun. (*)