SANGATTA, sudutkata.com – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) membentuk Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim) sebagai ruang komunikasi antara aparat penegak hukum dan jurnalis. Forum ini diharapkan memperkuat keterbukaan informasi mengenai penegakan hukum kepada masyarakat.
Inisiatif pembentukan Forwaka Kutim datang dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian. Ia menilai hubungan antara kejaksaan dan media tidak sebatas kebutuhan publikasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun pemahaman masyarakat mengenai proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Rahadian mengatakan, Forwaka dapat menjadi ruang koordinasi untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik cepat, akurat, dan berimbang. Menurut dia, keterbukaan informasi juga penting untuk mencegah beredarnya kabar yang tidak terverifikasi.
“Masyarakat sebaiknya memperoleh informasi melalui media massa yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Dengan begitu, hak publik atas informasi hukum dapat terpenuhi secara sehat dan bertanggung jawab,” kata Rahadian, Rabu.
Ia meminta masyarakat lebih selektif dalam mencari informasi mengenai perkara hukum maupun kinerja kejaksaan. Media massa yang menjalankan kerja jurnalistik sesuai kaidah pers, kata dia, dapat menjadi rujukan dibandingkan informasi dari sumber yang tidak jelas atau media sosial yang belum melalui proses verifikasi.
Forwaka Kutim nantinya diharapkan menjadi mitra komunikasi kejaksaan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara, capaian institusi, serta berbagai program hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, forum tersebut juga tetap memiliki fungsi kontrol sosial. Wartawan yang tergabung di dalamnya diharapkan menjalankan tugas secara profesional dan mempertahankan independensi dalam setiap pemberitaan.
“Forum ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di bidang hukum,” ujar Rahadian.
Wartawan yang bergabung dalam Forwaka Kutim berasal dari berbagai platform media, mulai dari media cetak, elektronik hingga media daring. Kehadiran forum tersebut diharapkan membuat komunikasi antara kejaksaan dan pers lebih terarah tanpa menghilangkan prinsip independensi jurnalistik. (*)

