Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

MA Menangkan Erwin, ESDM Wajib Buka Dokumen Lingkungan KPC

Redaksi by Redaksi
7 Agustus 2026
in HUKUM
Erwin Febrian Syuhada menyampaikan pandangannya dalam sebuah forum. (dok. pribadi)

Erwin Febrian Syuhada menyampaikan pandangannya dalam sebuah forum. (dok. pribadi)

Dibaca 1,025

JAKARTA, sudutkata.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Putusan tersebut menjadi kemenangan bagi aktivis lingkungan asal Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada, yang sejak 2022 meminta Kementerian ESDM membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) KPC.

Dalam Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sekaligus putusan Komisi Informasi Pusat yang sebelumnya memerintahkan ESDM memberikan dokumen tersebut kepada Erwin.

Perkara ini telah bergulir hampir empat tahun. Sengketa bermula ketika Erwin mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian ESDM pada 2022. Permohonan itu kemudian berlanjut ke Komisi Informasi Pusat setelah ESDM tidak memberikan dokumen yang diminta.

Putusan Komisi Informasi Pusat kemudian digugat melalui mekanisme keberatan di PTUN Jakarta. Setelah PTUN Jakarta menguatkan putusan tersebut, ESDM mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan dokumen AMDAL, RKL, RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Dokumen tersebut juga dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat dalam berpartisipasi pada pengambilan kebijakan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

MA menyatakan dokumen yang dimohonkan Erwin merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Dengan pertimbangan tersebut, dalil Kementerian ESDM yang menyebut dokumen AMDAL, RKL, dan RPL sebagai informasi yang dikecualikan tidak diterima oleh Mahkamah Agung.

Erwin mengatakan putusan tersebut bukan semata-mata kemenangan dirinya. Menurut dia, perkara ini menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai kondisi lingkungan di sekitar mereka.

“Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola,” kata Erwin, Kamis, 6 Agustus 2026.

Erwin menilai dokumen lingkungan selama ini kerap diperlakukan seolah hanya menjadi urusan perusahaan atau pemerintah. Padahal, masyarakat berada di posisi pertama yang merasakan dampak ketika terjadi pencemaran, banjir, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga konflik pemanfaatan ruang.

“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses?” ujarnya.

Menurut Erwin, keterbukaan dokumen lingkungan penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan sebelum dampak lingkungan terjadi.

“Yang mengetahui risiko adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” kata dia.

Erwin menilai putusan MA dapat menjadi preseden penting dalam sengketa keterbukaan informasi di sektor sumber daya alam.

Selama proses persidangan, Kementerian ESDM berpendapat dokumen AMDAL, RKL, dan RPL merupakan dokumen individual dan termasuk informasi yang dikecualikan. Namun, alasan tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Agung.

Sebaliknya, Mahkamah menegaskan dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.

Erwin berharap putusan itu menjadi rujukan bagi badan publik lain agar tidak lagi membatasi akses masyarakat terhadap dokumen lingkungan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga negara memperoleh informasi lingkungan. Transparansi adalah fondasi perlindungan lingkungan hidup,” kata dia.

Ia menegaskan permintaan informasi lingkungan bukanlah upaya untuk membuka rahasia negara, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui kondisi ruang hidup mereka.

“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” tukas dia. (Mifa)

Tags: KALTIM PRIMA COALKEMETRIAN ESDM
Previous Post

Bapenda Kaltim Temukan Ribuan Objek Pajak Baru dari Pemeriksaan Sektor Pertambangan

Next Post

Pemprov Kaltim Siapkan Wajah Baru Mal Lembuswana, Bidik Jadi Pusat Gaya Hidup dan Aktivitas Masyarakat

Next Post
Pemprov Kaltim Siapkan Wajah Baru Mal Lembuswana, Bidik Jadi Pusat Gaya Hidup dan Aktivitas Masyarakat

Pemprov Kaltim Siapkan Wajah Baru Mal Lembuswana, Bidik Jadi Pusat Gaya Hidup dan Aktivitas Masyarakat

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In