Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

MA Kabulkan PK, Sengketa Lahan 8.188 Meter Persegi di Sempaja Timur Dimenangkan Heryono Admaja

Redaksi by Redaksi
18 Juni 2026
in HUKUM

SAMARINDA, sudutkata.com, – Sengketa lahan seluas 8.188 meter persegi yang berlokasi di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, akhirnya memperoleh kepastian hukum. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Heryono Admaja dan menetapkan bahwa kepemilikan sah atas lahan tersebut kembali berada di tangannya.

Kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan dan Sujanlie Totong, menyampaikan bahwa proses hukum yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun telah berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan MA Nomor 1365 PK/PDT/2025 tertanggal 1 Desember 2025 membatalkan seluruh putusan sebelumnya, yakni Putusan Kasasi Nomor 6355 PDT/2024, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 100 PDT/2024, serta Putusan Pengadilan Negeri Nomor 131 PDT/2023.

“Keputusan PK hari ini menggugurkan seluruhnya keputusan yang ada di bawahnya. Karena ini PK adalah upaya hukum terakhir,” ujar Abraham Ingan, Kamis (18/6/2026).

Menindaklanjuti putusan tersebut, tim kuasa hukum telah mengirimkan somasi terakhir kepada sejumlah pihak yang masih menempati lahan sengketa. Mereka yang diminta mengosongkan lokasi secara sukarela antara lain Marianto, Mukhtar atau yang dikenal sebagai Ibu Nur, Mayuni, serta Agus Sudarso yang menjalankan usaha kuliner sate di kawasan tersebut.

Salah satu penghuni, Marianto, mengaku terkejut ketika mengetahui adanya putusan pengosongan lahan. Pedagang yang selama ini berusaha di lokasi tersebut mengaku tidak pernah mengetahui adanya sengketa hukum terkait tanah yang ditempatinya.

“Saya benar-benar tidak tahu kalau tanah ini ternyata bermasalah atau ada pemalsuan surat. Tahunya saya cuma bayar uang sewa saja biar bisa usaha,” katanya.

Menurut informasi yang terungkap dalam perkara tersebut, para penghuni selama ini merasa aman karena secara rutin membayar uang sewa kepada seseorang bernama Haji Amansah. Kondisi itu membuat mereka tidak mengetahui bahwa lahan yang ditempati tengah menjadi objek sengketa.

Meski memahami bahwa para penghuni diduga menjadi korban informasi yang tidak benar, kuasa hukum Heryono Admaja tetap memberikan batas waktu yang jelas untuk pengosongan lahan. Setelah masa somasi satu bulan berakhir, penghuni diberi tambahan waktu selama 3×24 jam hingga maksimal tujuh hari untuk meninggalkan lokasi. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pihak Heryono Admaja menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana.

“Jika tidak mengosongkan, maka kami akan tempuh jalur hukum yang keras yaitu hukum pidana. Laporannya adalah menduduki lahan tanpa hak atau tanpa izin, karena tidak ada lagi kaitan mereka ini dengan kasus perdata,” tegas Abraham.

Sementara itu, Sujanlie Totong menjelaskan bahwa kliennya telah menguasai lahan tersebut secara sah sejak tahun 1996 melalui pembelian dari Juriati yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun pada tahun 2015 muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Rahul Sutiyaman yang menurutnya didasarkan pada dokumen palsu.

“Dasar yang mereka buat adalah dari segel yang palsu. Apa yang dipalsukan? Tanda tangan Camat dan RT itu produk stempel, bukan tanda tangan basah. Jadi otomatis SPPT-nya adalah palsu,” ungkap Sujanlie.

Kasus pemalsuan dokumen tersebut telah diproses secara pidana dan berujung pada putusan pengadilan. Rahul Sutiyaman sebagai pengguna surat palsu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan Nyoman Sudiana yang disebut sebagai aktor utama dalam perkara itu divonis tiga tahun penjara setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Dokumen yang dipersoalkan itu kemudian diketahui menjadi dasar transaksi dengan Haji Amansah, pihak yang selama ini menerima pembayaran sewa dari para penghuni lahan.
Sujanlie menilai masyarakat di lokasi telah mendapatkan informasi hukum yang menyesatkan sehingga tidak mengetahui status kepemilikan tanah yang sebenarnya.

“Mereka membayar kepada orang yang salah. Harusnya mereka tahu itu milik Heryono Admaja. Jangan memberi pengetahuan hukum secara sesat, kita harus pintar mengedukasi masyarakat, jangan masyarakat diadu domba,” ujarnya.

Selain persoalan kepemilikan tanah, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan kerugian negara terkait pembayaran ganti rugi pelebaran parit di lokasi yang sama. Menurut Sujanlie, Heryono Admaja telah menerima pembayaran ganti rugi dari pemerintah pada tahun 2009. Namun di sisi lain, muncul klaim bahwa pihak lain juga menerima pembayaran serupa pada tahun 2015 untuk lokasi yang sama. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Ada indikasi kerugian negara. Ada tidak dalam satu lokasi dibayar dua kali? Ini sudah harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan maupun Kepolisian,” tutupnya. (iN)

Tags: sengketa lahan
Previous Post

Disbun Kaltim Tingkatkan Pengawasan Harga TBS, Temuan Tiga Perusahaan di Kutim Jadi Sorotan

Next Post

Pengurus KNPI Kota Samarinda Audiensi ke Perumda Varia Niaga, Bahas Peran Strategis Dorong Ekonomi Daerah

Next Post
Pengurus KNPI Kota Samarinda Audiensi ke Perumda Varia Niaga, Bahas Peran Strategis Dorong Ekonomi Daerah

Pengurus KNPI Kota Samarinda Audiensi ke Perumda Varia Niaga, Bahas Peran Strategis Dorong Ekonomi Daerah

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In