Samarinda, sudutkata.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kabupaten/Kota Samarinda Tahun 2026 di SMAN 10 Samarinda, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA tersebut diikuti 10 tim pelajar SMA sederajat dari berbagai sekolah di Kota Samarinda. Masing-masing tim terdiri atas satu pelajar laki-laki dan satu pelajar perempuan yang sebelumnya telah melalui seleksi karya tulis inovatif.
Sebelum tampil pada tahap presentasi, seluruh peserta diwajibkan menyusun karya tulis inovatif dengan pendampingan guru pembimbing dan Kejaksaan Negeri setempat melalui Bidang Intelijen. Dari hasil seleksi tersebut, dipilih 10 tim terbaik untuk berkompetisi pada tingkat Kota Samarinda.
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Koordinator pada Kejati Kaltim Basri Hatimbulan Harahap, S.H., M.H. mengatakan, program Duta Pelajar Sadar Hukum merupakan upaya membangun karakter generasi muda agar memiliki kesadaran hukum sejak dini.
“Melalui kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kota Samarinda ini diharapkan lahir generasi muda atau pelajar sadar hukum yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah masing-masing,” ujar Basri Hatimbulan Harahap.
Ia menambahkan, para peserta diharapkan mampu menyebarluaskan nilai-nilai positif kepada lingkungan sekitarnya.
“Para pelajar juga diharapkan dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat sehingga ketertiban dan ketenteraman umum dapat terus terpelihara di tengah kehidupan masyarakat,” lanjutnya.
Setelah melalui rangkaian penilaian, SMAN 10 Samarinda berhasil meraih Juara I melalui pasangan Adjie Juneard P.F dan Cindi Nur Azizah dengan karya tulis berjudul Peran PROTECT (Program for Teen Education against Cyber-grooming Threats) sebagai Upaya Pencegahan Cyber Grooming melalui Bijak Bermedia Sosial di Lingkungan Pelajar.
Juara II diraih SMKN 1 Samarinda melalui Rahmat Haikal Ramadhan dan Yasmin Najla Putri Bahraesy dengan karya tulis Membangun Generasi Kritis dan Bijak Bermedia Sosial Melalui VERITIZEN (Verification Information, Think Before Sharing, for Gen Z) Guna Membentuk Generasi Cerdas dan Berintegritas.
Sementara Juara III kembali diraih SMAN 10 Samarinda melalui pasangan Maulana Fikri Pratama dan Malca Moyna Zahirah Fuad dengan karya tulis Implementasi Program Ruang Nalar Berbasis PTK (Pahami, Tingkatkan, Kuatkan) sebagai Model Edukasi dalam Membangun Kesadaran Hukum Pelajar terhadap Tindak Pencemaran Nama Baik.
Para pemenang memperoleh uang pembinaan berupa Rp4,5 juta untuk Juara I, Rp3,5 juta bagi Juara II, dan Rp2,5 juta untuk Juara III. Selain itu, seluruh pemenang juga menerima piagam penghargaan dan plakat.
Basri mengatakan, ajang ini bukan hanya menjadi kompetisi, tetapi juga menjadi tahapan pembinaan menuju tingkat yang lebih tinggi.
“Para juara I, II, dan III Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten/Kota Samarinda Tahun 2026 selanjutnya akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama para juara dari masing-masing kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berharap semakin banyak pelajar yang memahami pentingnya kesadaran hukum dan mampu menjadi pelopor budaya taat hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (iN)




