Kasus TBC-HIV Meningkat, DPRD Samarinda Kebut Penyelesaian Perda Penanggulangan Penyakit Menular

RSUD Inche Abdoel Moeis Samarinda menjadi salah satu fokus peninjauan DPRD Samarinda dalam percepatan penyusunan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan TBC-HIV. Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah memperkuat deteksi dini, pengobatan, dan upaya eliminasi TBC serta HIV/AIDS menuju target nasional 2030.
SAMARINDA, sudutkata.com – Meningkatnya kasus tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kota Samarinda mendorong DPRD setempat mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC dan HIV/AIDS. Legislasi tersebut dinilai mendesak sebagai landasan hukum untuk memperkuat upaya penanganan dua penyakit menular yang masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat.
Langkah percepatan itu ditandai dengan kunjungan lapangan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda ke RSUD Inche Abdoel Moeis di Kecamatan Loa Janan Ilir, Jumat, 5 Juni 2026 lalu. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien TBC dan HIV/AIDS.
Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan Samarinda menghadapi tantangan tersendiri karena tingginya mobilitas penduduk sebagai ibu kota provinsi dan pusat aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur.
Kondisi itu, menurut dia, berpotensi mempercepat penyebaran berbagai penyakit menular apabila tidak diimbangi dengan sistem deteksi dini dan layanan kesehatan yang memadai.
“Karena peningkatan kasus TB-HIV tinggi, maka bagaimana kesiapan pemerintah terutama SDM, sarana prasarana, pengobatan hingga skrining itu harus benar-benar diperhatikan,” kata Sri Puji.
Ia menjelaskan, DPRD tidak ingin penyusunan regulasi hanya berhenti pada aspek administratif. Kesiapan fasilitas kesehatan juga harus dipastikan agar aturan yang nantinya disahkan dapat berjalan efektif di lapangan.
Karena itu, Pansus melakukan pengecekan terhadap sejumlah aspek pelayanan, mulai dari ketersediaan ruang perawatan, tenaga kesehatan, fasilitas penunjang, hingga mekanisme penanganan pasien yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.
Dari hasil peninjauan, DPRD mencatat masih terdapat sejumlah kebutuhan fasilitas yang perlu diperkuat di RSUD IA Moeis. Namun rumah sakit tersebut saat ini tengah menjalankan program pengembangan layanan melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Menurut Sri Puji, tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan kapasitas layanan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan penanganan penyakit menular.
“Mudah-mudahan anggaran tersebut bisa segera turun pada Agustus mendatang karena saat ini dokumennya sedang direview oleh Inspektorat Wilayah,” ujarnya.
Di tengah upaya penguatan sarana kesehatan, DPRD menilai keberadaan regulasi menjadi instrumen penting untuk menyatukan arah kebijakan pemerintah daerah dalam menangani TBC dan HIV/AIDS.
Tanpa payung hukum yang jelas, berbagai program penanggulangan dinilai berisiko berjalan parsial dan tidak terintegrasi antara rumah sakit, puskesmas, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat yang selama ini terlibat dalam pendampingan pasien.
“Yang dibutuhkan bukan hanya SDM, tapi juga regulasi. Karena itu kami sedang merancang perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan TB-HIV,” kata Sri Puji.
Dalam proses pembahasan, DPRD juga menemukan sejumlah fenomena sosial yang menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penanganan penyakit menular tersebut.
Salah satunya adalah kecenderungan sebagian pasien untuk berpindah lokasi pengobatan demi menjaga kerahasiaan identitas mereka. Sejumlah penderita HIV maupun TBC yang berdomisili di kawasan perkotaan disebut memilih menjalani pengobatan di wilayah pinggiran seperti Palaran atau Bukuan.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa stigma terhadap penderita penyakit menular masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Selain berdampak pada aspek sosial, kondisi itu juga dapat memengaruhi efektivitas sistem pemantauan dan keberlanjutan pengobatan pasien apabila tidak dikelola dengan baik.
Pansus juga menyoroti meningkatnya temuan kasus Infeksi Menular Seksual (IMS) di sejumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama. Temuan itu dinilai menjadi indikator penting yang perlu direspons melalui penguatan skrining, edukasi kesehatan, dan sistem pengawasan yang lebih terstruktur.
Menurut Sri Puji, target eliminasi TBC dan HIV/AIDS yang dicanangkan secara nasional pada tahun 2030 hanya dapat dicapai apabila pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mendukung berbagai program pencegahan dan penanggulangan.
“Kalau ingin eliminasi TB dan HIV tahun 2030, itu tidak bisa tercapai tanpa regulasi yang kuat,” tegasnya.
Ia menambahkan, perda yang sedang disusun tidak hanya akan mengatur aspek penanganan pasien, tetapi juga pencegahan, edukasi masyarakat, deteksi dini, perlindungan kelompok rentan, hingga penguatan koordinasi antarinstansi.
Kunjungan ke RSUD IA Moeis disebut menjadi salah satu tahapan akhir dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Setelah rangkaian konsultasi dan peninjauan lapangan selesai, DPRD akan memasuki tahap finalisasi naskah bersama perangkat daerah terkait.
Pembahasan lanjutan akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kesehatan Kota Samarinda, sebelum Raperda diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna.
Bagi DPRD Samarinda, keberhasilan menekan angka TBC dan HIV/AIDS tidak hanya bergantung pada layanan kesehatan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah membangun sistem penanganan yang terukur, berkelanjutan, dan didukung regulasi yang mampu menjawab tantangan di lapangan. (iN)
