DPRD Samarinda Usulkan SPBU Beroperasi 24 Jam untuk Kurangi Ketergantungan pada Pertamini

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan. (dok.sk)
SAMARINDA, sudutkata.com – DPRD Kota Samarinda mengusulkan pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU selama 24 jam sebagai langkah mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap penjual bahan bakar minyak eceran ilegal atau Pertamini.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, mengatakan keberadaan Pertamini hingga kini masih sulit ditertibkan karena belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur penindakan usaha tersebut.
Menurut dia, dasar hukum yang digunakan saat ini masih sebatas surat edaran sehingga dinilai belum cukup kuat untuk menjadi landasan penertiban secara menyeluruh.
“Kalau hanya surat edaran tentu kekuatannya masih terbatas. Harus ada peraturan daerah agar penindakan bisa dilakukan secara jelas dan terukur,” kata Adnan Faridhan, minggu, 17/05/2026.
Ia menilai keberadaan Pertamini masih banyak ditemukan di berbagai wilayah Samarinda karena dianggap memudahkan masyarakat memperoleh BBM, terutama di kawasan yang jauh dari SPBU maupun pada malam hari saat sebagian besar SPBU sudah tutup.
Karena itu, Adnan mengusulkan agar SPBU di Samarinda memperpanjang jam operasional hingga 24 jam sehingga masyarakat memiliki alternatif selain membeli BBM dari penjual eceran.
“Kalau SPBU buka 24 jam, masyarakat tentu punya pilihan lain selain membeli di Pertamini. Selama ini banyak warga terbantu karena Pertamini buka sampai malam,” ujarnya.
Meski demikian, politikus Partai Golkar itu menegaskan pihaknya tidak mendukung praktik usaha ilegal. Menurut dia, penjualan BBM tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk terkait izin usaha niaga migas.
Adnan juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum melakukan penertiban terhadap usaha penjualan BBM eceran. Sebab, sebagian masyarakat disebut menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.
“Jangan sampai penertiban justru mematikan usaha warga tanpa ada jalan keluar yang disiapkan pemerintah,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah perlu menyiapkan solusi yang seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada usaha BBM eceran.
Saat ini, Pemerintah Kota Samarinda disebut masih melakukan kajian terkait dampak sosial serta manfaat keberadaan Pertamini sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.
“Kita tunggu bagaimana hasil kajian pemerintah nantinya, termasuk dampak sosial dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” tutupnya. (In)
