DPRD Samarinda Tekankan Transparansi dan Validitas Data Penataan Pasar Pagi

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. (ft/sk)

SAMARINDA, sudutkata.com – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian permasalahan Pasar Pagi. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai memimpin Rapat Hearing Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama mitra kerja, Rabu (29/4/2026), di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda.

Dalam keterangannya, Iswandi menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan memastikan progres penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di Pasar Pagi, khususnya terkait distribusi kios dan lapak kepada para pedagang.

“Pada prinsipnya hari ini kita memastikan penyelesaian permasalahan Pasar Pagi. Apa yang disampaikan Kepala Dinas tadi secara garis besar terbuka, namun kita tetap menekankan perlunya data yang jelas dan rinci,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya kejelasan data penerima kunci kios yang telah diserahkan. Berdasarkan paparan, terdapat ribuan unit yang sudah dibagikan, serta puluhan lainnya yang akan segera disalurkan. Komisi II meminta data tersebut disajikan secara detail, termasuk identitas penerima.

“Kita minta data by name, siapa yang menerima. Supaya bisa kita awasi bersama, dan memastikan bahwa kios tersebut benar-benar diterima oleh yang berhak. Jangan sampai ada persepsi adanya permainan,” tegasnya.

Selain itu, Iswandi juga menekankan perlunya penetapan batas waktu (deadline) bagi para penerima kios untuk segera menempati lapaknya. Ia meminta adanya sanksi tegas bagi pihak yang tidak memanfaatkan kios sesuai ketentuan.

“Kita tidak ingin pasar yang dibangun dengan anggaran besar dari uang rakyat justru tidak berfungsi maksimal. Pasar ini untuk pedagang, bukan untuk investasi atau sekadar dimiliki tanpa ditempati,” katanya.

Ia juga mengkritisi masih sulitnya akses DPRD terhadap data dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, kondisi tersebut menghambat fungsi pengawasan yang menjadi tugas utama DPRD.

“Bagaimana kita bisa melakukan pengawasan kalau data saja sulit didapat? Padahal kita bekerja harus berbasis data, bukan asumsi. Kalau tidak, nanti bisa menimbulkan fitnah,” ungkapnya.

Iswandi menyebut, pihaknya bahkan kerap harus mencari data pembanding dari sumber lain untuk memastikan kebenaran informasi yang ada. Hal ini dinilai bukan menjadi tugas DPRD, melainkan instansi pengawasan internal seperti inspektorat.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa persoalan di Pasar Pagi telah diprediksi sejak awal, terutama terkait pendataan pedagang yang dinilai dilakukan secara terburu-buru.

“Dari awal kita sudah menduga ada potensi masalah, karena pendataan dilakukan dalam waktu singkat. Akibatnya, muncul nama-nama baru yang sebelumnya tidak terdata. Ini yang sekarang menjadi persoalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui hearing ini, Komisi II DPRD Samarinda berharap seluruh pihak dapat bekerja sama secara transparan dan profesional demi memastikan Pasar Pagi dapat berfungsi optimal sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. (mifa)